Makassar — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Hukum (KKN-T Hukum) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) meluncurkan buku saku bertajuk “Kancil: Kantongi Anti Korupsi sejak Kecil” sebagai media edukasi untuk menanamkan nilai integritas dan antikorupsi kepada pelajar.

Program kerja individu tersebut digagas oleh Chumaira Nayla Siti Adinia, mahasiswi Program Studi Ilmu Hukum Unhas, dan dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi pendidikan antikorupsi kepada siswa SMP Negeri 2 Makassar, Jalan Amanagappa Nomor 4, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Chumaira memperkenalkan nilai-nilai integritas kepada sejumlah siswa melalui pendekatan yang sederhana dan menyenangkan. Edukasi ini diarahkan agar siswa dapat memahami bahwa sikap antikorupsi dapat dimulai dari kebiasaan sehari-hari.

Buku saku “Kancil: Kantongi Anti Korupsi sejak Kecil” memuat sembilan nilai integritas antikorupsi, yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Materi dalam buku tersebut dikemas melalui cerita, ilustrasi, serta berbagai aktivitas yang disesuaikan agar lebih mudah dipahami oleh anak-anak.

“Melalui buku saku ini, saya berharap anak-anak sekolah dapat mengenal dan mempraktikkan nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari hal-hal kecil seperti jujur saat mengerjakan tugas dan bertanggung jawab atas barang milik sendiri,” ujar Chumaira Nayla.

Menurutnya, pendidikan antikorupsi tidak hanya berkaitan dengan pemahaman mengenai tindak pidana korupsi, tetapi juga pembentukan karakter dan kebiasaan positif sejak usia sekolah.

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari siswa SMPN 2 Makassar. Pihak sekolah juga menyampaikan apresiasi terhadap program edukasi tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat menjadi awal kolaborasi berkelanjutan dalam penguatan pendidikan karakter di lingkungan sekolah.

KKN-T Hukum Gelombang 116 Unhas Tahun 2026 melibatkan 15 mahasiswa dari berbagai program studi yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Makassar.

Program kerja individu tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan karakter sejak dini. Langkah tersebut juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi melalui penguatan nilai integritas di tengah masyarakat. (*)