Beritasulsel.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar Tunjangan Profesi Guru (TPG) menuai sorotan dari berbagai kalangan. Selain memunculkan polemik politik, kebijakan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

Sebelumnya, DPRD Parepare secara terbuka mengingatkan agar pembayaran sisa TPG tidak menggunakan APBD. Alasannya, anggaran tersebut disebut tidak terakomodasi dalam nomenklatur APBD sehingga berpotensi menjadi temuan administrasi dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal menegaskan bahwa kepala daerah pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan anggaran daerah di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah terikat pada asas legalitas dan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen penganggaran.

“Setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum dan dasar anggaran yang jelas. Kepala daerah tidak dapat menggunakan APBD untuk membiayai kegiatan yang tidak dianggarkan atau tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ikbal.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang melarang pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD apabila anggarannya tidak tersedia atau tidak mencukupi.

Selain itu, dalam pengelolaan keuangan daerah juga berlaku ketentuan bahwa kepala daerah dilarang melakukan pengeluaran yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam APBD.

Ikbal mengatakan, apabila penggunaan APBD dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku, maka konsekuensinya tidak hanya sebatas persoalan administrasi.

Menurutnya, terdapat beberapa bentuk sanksi yang dapat muncul, mulai dari temuan pemeriksaan, kewajiban pengembalian kerugian daerah, sanksi administratif, hingga kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.

“Harus dibedakan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Namun jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, tentu dapat berkembang ke ranah hukum pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktik pemeriksaan keuangan daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) umumnya akan menilai terlebih dahulu apakah suatu pengeluaran memiliki dasar anggaran yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polemik semakin berkembang setelah beredar informasi bahwa BPK menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Parepare. Namun, penggunaan APBD untuk membayar TPG disebut tidak secara eksplisit masuk dalam daftar temuan yang dipublikasikan, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Kondisi tersebut memicu munculnya dugaan adanya permainan atau perlakuan khusus dalam penanganan persoalan tersebut. Meski demikian, hingga kini belum terdapat bukti ataupun pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran pidana maupun praktik penyimpangan dalam proses pembayaran TPG tersebut.

Ikbal mengingatkan agar semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, mekanismenya harus melalui audit dan pemeriksaan yang objektif. Jangan sampai berkembang menjadi asumsi tanpa dasar. Tetapi di sisi lain, pemerintah juga wajib memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Parepare menilai pembayaran TPG menggunakan APBD berpotensi menjadi temuan karena tidak tercantum dalam nomenklatur APBD. DPRD juga mengingatkan bahwa TPG pada dasarnya merupakan kewajiban pemerintah pusat melalui APBN sehingga penggunaan APBD untuk menutup kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola keuangan daerah.

Wali Kota Parepare, Tasming Hamid sebelumnya mengatakan masih berupaya melobi pemerintah pusat agar kekurangan anggaran tersebut tetap ditanggung oleh Kemenkeu. Namun, ia memberikan sinyal, APBD tetap menjadi opsi terakhir jika lobi ke pusat gagal.

“TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita,” pungkasnya. (*)