Beritasulsel.com — Anggota DPRD Kota Parepare, Sappe, mempertanyakan tidak masuknya pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski anggaran tersebut disebut tidak tercantum dalam batang tubuh APBD Pokok maupun APBD Perubahan. Kondisi ini memicu desakan agar BPK memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan standar pemeriksaan yang digunakan.
Sorotan tersebut muncul setelah DPRD menelaah proses pembayaran TPG yang selama ini diketahui merupakan kewajiban pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam praktiknya, Pemerintah Kota Parepare diduga menggunakan APBD untuk membayarkan tunjangan tersebut setelah daerah mengalami kendala dalam memperoleh alokasi dana dari pemerintah pusat.
Menurut Sappe, penggunaan APBD untuk membayar TPG menimbulkan pertanyaan karena tidak ditemukan dalam dokumen APBD yang telah disahkan bersama DPRD. Ia menilai publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme yang digunakan pemerintah daerah dalam mengalihkan sumber pembiayaan tunjangan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, ketika tidak ada dalam batang tubuh APBD, kemudian diparsialkan, lalu digunakan uangnya yang seharusnya TPG dibayar melalui APBN tapi nyatanya dibayar melalui APBD. Padahal, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada di dalam batang tubuh APBD Pokok maupun APBD Perubahan,” kata Sappe.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, TPG merupakan program yang pendanaannya bersumber dari APBN. Karena itu, penggunaan APBD untuk membiayai tunjangan tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Yang lebih mengherankan, lanjut Sappe, persoalan tersebut tidak tercatat sebagai temuan dalam hasil pemeriksaan BPK. Padahal, lembaga auditor negara itu justru menyoroti sejumlah item lain, termasuk tunjangan perumahan anggota DPRD yang menurutnya telah dijalankan berdasarkan ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Legislator tersebut menilai munculnya perbedaan perlakuan terhadap objek pemeriksaan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai parameter yang digunakan dalam proses audit.
“Kami juga tidak tahu standar apa yang mereka gunakan, sehingga pembayaran TPG menggunakan APBD yang notabene tidak ada di dalam batang tubuh APBD ini tidak menjadi temuan. Maka kemungkinan besar, kami akan meminta kepada pimpinan untuk memanggil BPK guna dimintai klarifikasi,” tegasnya.
Sappe mengatakan DPRD akan mendorong adanya penjelasan resmi dari BPK agar tidak terjadi spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, klarifikasi diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, DPRD juga menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Kota Parepare. Dalam sejumlah rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dewan kerap memperoleh jawaban bahwa dana tertentu tidak dapat digunakan karena bukan merupakan peruntukannya.
Karena itu, ia mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap penggunaan APBD untuk membayar TPG yang pada dasarnya juga memiliki sumber pembiayaan tersendiri dari pemerintah pusat.
“Ada beberapa dinas yang kami tanya kenapa tidak menggunakan SiLPA tersebut dan mereka bilang bukan pada peruntukannya. Jadi kami pertanyakan apa bedanya dengan pembayaran TPG melalui APBD. Itu kan bukan peruntukannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Parepare Tasming Hamid mengakui pemerintah daerah masih berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebutuhan anggaran TPG dapat ditanggung oleh pemerintah pusat. Namun, ia juga mengisyaratkan bahwa APBD dapat menjadi pilihan terakhir apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“TPG sementara kita koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Berharap sebenarnya Kementerian Keuangan yang menalangi. Kalaupun misalnya tidak, ya mau tidak mau APBD kita,” kata Tasming.
Polemik pembayaran TPG melalui APBD ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian DPRD dalam waktu dekat. Selain meminta klarifikasi dari pemerintah daerah, kalangan legislatif juga membuka kemungkinan memanggil BPK untuk menjelaskan alasan tidak munculnya temuan terkait penggunaan APBD dalam pembayaran tunjangan profesi guru tersebut. (*)

