Beritasulsel.com – Seorang pria berinisial HS, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri atau membawa kabur sebuah gelang emas dari salah satu toko perhiasan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pria berusua 25 tahun tersebut melancarkan aksinya di Toko Emas Mutiara yang berada di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, pada hari Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Saleh, yang dikonfirmasi Beritasulsel jaringan Beritasatu.com membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa HS awalnya datang ke toko tersebut dengan tujuan yang seolah-olah ingin membeli perhiasan emas.
Saat itu, HS meminta pemilik toko yang diketahui berinisial HT (46), agar memperlihatkan beberapa jenis gelang emas yang dipajang di etalase.
“Pelaku datang sebagai calon pembeli dan meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan, pemikik toko (HT) kemudian menunjukkan sebuah gelang emas dengan berat sekitar 5 gram kepada HS,” ucap Muh. Saleh, dikonfirmasi Jumat (19/6/2026).
Tidak lama kemudian, HS kembali meminta melihat perhiasan lain sehingga HT beralih mengambil barang yang diminta dari dalam etalase.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Setelah sempat mencoba gelang emas tersebut, HS tiba-tiba berlari keluar toko sambil membawa perhiasan yang berada di tangannya.
HT yang menyadari kejadian itu langsung melakukan pengejaran dan berteriak meminta bantuan.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban ikut membantu hingga pelaku berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi kejadian.
HS bahkan belum sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah terparkir di depan toko.
Tak lama setelah diamankan warga, anggota kepolisian tiba di lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan.
Dari tangan HS, petugas menyita satu gelang emas seberat 5 gram yang diduga merupakan barang hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena alasan ekonomi. HS berdalih ingin menggadaikan gelang tersebut untuk menebus sepeda motor milik saudaranya yang sebelumnya telah digadaikan.
Saat ini HS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan saat melayani pelanggan guna mengantisipasi tindak kejahatan serupa. (Rizal/***)

