Jeneponto – Pelarian Wawan Saputra alias Bogar, terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan keji di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya kandas.

Buruh bangunan ini diringkus tim gabungan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada hari Jumat 5 Juni 2026.

Bukan hanya ditangkap, pria berusia 36 tersebut juga terpaksa dihadiahi timah panas di kedua betisnya lantaran mencoba kabur dan melawan petugas saat hendak dibawa ke Mapolres Jeneponto.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, membenarkan penangkapan kakap tersebut.

“Benar, terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto yang dibackup penuh oleh Resmob Polda Pulsel dan Jatanras Polresta Palu,” ujar Nurman kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Sabtu (6/6/2026).

Lebih lanjut, Perwira Polri berpangkat tiga balok itu mengatakan bahwa pelaku merupakan buronan kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Basse Daeng Ngintang, yang terjadi pada Februari 2025 lalu di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang mengendus keberadaan pelaku di wilayah hukum Polresta Palu.

Pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.40 WITA, tim gabungan langsung bergerak mengepung tempat kerja pelaku di Perumahan Fairus Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Pelaku tanpa perlawanan awal langsung digelandang ke Markas Polresta Palu untuk pemeriksaan awal.

Namun, drama pelarian pelaku tidak berhenti di sana. Saat dikawal menuju Polres Jeneponto pada Sabtu (6/6/2026) siang, pelaku berdalih ingin buang air kecil saat dalam perjalanan.

“Di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba memberontak, mendorong anggota kepolisian, dan berusaha melarikan diri. Petugas sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan,” tegas Nurman.

Akibatnya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur. Kedua betis kaki pelaku (kanan dan kiri) ditembus peluru petugas.

Pelaku sempat dilarikan ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jeneponto.

Dari hasil interogasi mendalam, Bogar mengakui semua perbuatan biadabnya. Bogar mengakui bahwa aksi keji itu ia lakukan pada Minggu dini hari, 3 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, setelah menenggak minuman keras (miras) jenis ballo.

Pelaku menyusup masuk ke rumah korban melalui pintu belakang secara diam-diam. Saat korban tengah tertidur, pelaku langsung membekap mulut korban, mengikat kedua tangan korban menggunakan kain jilbab, dan menutupi wajah korban menggunakan bantal hingga lemas. Dalam kondisi tak berdaya itulah, pelaku melancarkan aksi pemerkosaan.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung kabur. Beberapa hari kemudian, setelah mengetahui korbannya meninggal dunia dan kasusnya diselidiki polisi, Bogar melarikan diri ke Makassar lalu menumpang truk angkutan secara estafet menuju Kota Palu.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu buah bantal, selembar kerudung, dan dua unit handphone telah diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Nurman. (Ishak/red/***)