SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng ungkap kasus peredaran narkotika jenis cairan liquid sintetis di wilayah Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam operasi yang digelar pada hari Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.00 Wita tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AN (20), warga Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Resnarkoba, IPDA Harmoko. Terduga pelaku diamankan di kawasan Desa Citta, Kecamatan Citta, setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan dua botol berisi cairan yang diduga narkoba jenis liquid sintetis serta satu perangkat pod rokok elektrik merek Vaporesso yang diduga digunakan untuk mengonsumsi barang tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 21 Mei 2026.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” ujar Aditya.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (***)

