MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Baznas Enrekang.
Majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap enam terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Harifin Tumpa PN Makassar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard, Kamis (7/5/2026).
Keenam terdakwa yang divonis bebas masing-masing adalah, mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal, serta empat mantan wakil ketua yakni Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
Dalam amar putusan itu, majelis hakim membebaskan seluruh terdakwa dari dakwaan primer maupun subsider terkait dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Baznas Enrekang.
“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusan tersebut.
Majelis hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Hakim turut memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa, sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
Hakim menilai tidak ditemukan unsur melawan hukum maupun niat jahat dalam pengelolaan dana Baznas Enrekang. Menurut majelis, seluruh proses penyaluran zakat kepada masyarakat penerima manfaat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan dana zakat digunakan untuk memperkaya diri sendiri ataupun pihak lain.
Seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan juga disebut tidak pernah menyatakan adanya penyimpangan penyaluran dana zakat.
“Penyaluran zakat tetap berjalan dan tidak ditemukan adanya penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” tutur hakim menegaskan.
Majelis hakim juga menyoroti status dana zakat, infak, dan sedekah yang menjadi pokok perkara. Berdasarkan keterangan ahli di persidangan, dana ZIS yang dikelola Baznas disebut bukan termasuk keuangan negara, melainkan dana umat yang dikelola secara syariah.
Karena itu, hakim menilai laporan audit kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan jaksa tidak dapat dijadikan acuan utama dalam perkara itu. Audit yang digunakan dinilai tidak berbasis audit syariah sehingga dianggap cacat secara hukum.
“Dana zakat bukan keuangan negara,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Majelis juga menyatakan unsur turut serta melakukan tindak pidana korupsi tidak terbukti. Hakim menilai tidak ada rangkaian perbuatan bersama yang mengarah pada praktik korupsi sebagaimana didakwakan JPU.
Suasana ruang sidang mendadak haru usai putusan dibacakan. Sejumlah terdakwa bersama keluarga tampak menangis dan berpelukan setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Makassar. ***

