Bone – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 04.30 WITA. Peristiwa ini telah dilaporkan ke Polres Bone dengan nomor laporan polisi yakni LP/251/IV/2026/SPKT/RES BONE.

Insiden tersebut terjadi di Jalan Lapawawoi KR Sigeri, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone. Korban yang diketahui berinisial TSL (22), mengalami luka serius usai diserang oleh sekelompok pelaku menggunakan pedang samurai

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa saat kejadian korban sedang duduk di depan ruko tempatnya bekerja. Tiba-tiba, para pelaku datang menghampiri dan langsung menyerang korban.

“Salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis pedang samurai,” tutur Alvin kepada Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com, Jumat 1 Mei 2026

Akibat serangan itu, lanjut Alvin, korban mengalami luka robek di bagian kepala, jari jempol kiri terputus, serta luka lebam di pundak kanan. Korban telah mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi pun telah mengidentifikasi para terduga pelaku, yakni empat orang masing masing berinisial WIL, RN, NBL (17), dan IRF (17). Tiga diantaranya telah menyerahkan diri, satu masih dalam pengejaran polisi.

Peran masing-masing pelaku juga telah terungkap. RN diduga sebagai pelaku yang menebas jari korban menggunakan samurai, sementara WIL, NBL, dan IRF mengeroyok korban atau melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong.

“Motif penyerangan diduga karena dendam. Sebelumnya, korban disebut pernah melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pelaku yakni WIL, akibat perselisihan,” terang Alvin.

Para pelaku, kata Alvin, dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, subsider ayat (2) dengan ancaman 7 tahun penjara jika mengakibatkan luka berat. ***