Jakarta – Sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM) kelas atas, terutama Pertamax Turbo, Dexlite, hingga harga BBM Pertamina Dex kini mengalami lonjakan yang cukup tajam.
Kenaikaan harga BBM nonsubsidi tersebut yang diterapkan oleh Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) mulai berlaku pada Sabtu 18 April 2026.
Di wilayah DKI Jakarta, Pertamax Turbo kini dijual dengan harga Rp19.400 per liter. Angka ini melonjak drastis dibandingkan harga sebelumnya yang berada di kisaran Rp13.100 per liter pada awal April lalu.
Kenaikan juga terjadi pada Dexlite yang saat ini dipasarkan seharga Rp23.600 per liter, dari sebelumnya hanya Rp14.200 per liter.
Sementara itu, harga BBM Pertamina Dex resmi ditetapkan menjadi Rp23.900 per liter, menjadikannya salah satu produk dengan harga tertinggi di antara BBM nonsubsidi lainnya.
Pertamina menjelaskan bahwa perubahan harga ini mengacu pada mekanisme penetapan harga sesuai regulasi yang berlaku.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Di tengah kenaikan tersebut, beberapa jenis BBM lainnya masih dipertahankan. Pertamax (RON 92) tetap berada di harga Rp12.300 per liter, sedangkan Pertamax Green tidak mengalami perubahan di angka Rp12.900 per liter.
Sementara itu, pemerintah memastikan bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak mengalami kenaikan hingga akhir tahun. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Bahlil menegaskan bahwa ketersediaan energi nasional dalam kondisi aman dan berada di atas batas minimum. Pemerintah, kata dia, telah sepakat untuk menjaga stabilitas harga BBM subsidi demi melindungi daya beli masyarakat.
“Ketersediaan stok, baik bensin, solar, maupun LPG dalam kondisi aman. Kami pastikan harga BBM subsidi tidak akan mengalami kenaikan sampai akhir tahun sesuai arahan Presiden,” ujarnya.
Lanjut dikatakan bahwa dengan skema ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara mekanisme pasar untuk BBM nonsubsidi dan perlindungan bagi masyarakat melalui kebijakan subsidi energi. ***

