Beritasulsel.com – Dua proyek bernilai miliaran rupiah yang diperuntukkan bagi Kejaksaan Negeri Parepare dan Polres Parepare kini telah memasuki tahap perencanaan. Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Parepare untuk tahun anggaran 2026.

Keberadaan proyek yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Parepare itu menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut muncul di tengah perhatian warga terhadap sejumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Parepare dan Polres Parepare.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan kegiatan di Lapangan Andi Makkasau. Laporan terkait dugaan tersebut sebelumnya telah disampaikan, namun pihak kejaksaan menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Unru, pada 12 Maret 2026 lalu menyebutkan bahwa dugaan pungli kemungkinan memang ada, namun nilainya dinilai relatif kecil.

“Biaya penyidikan dikhawatirkan lebih besar dibandingkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan pada setiap event di Lapangan Andi Makkasau,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan pemberian hibah untuk proyek tersebut menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, menilai alokasi anggaran tersebut tidak tepat sasaran, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

“Kami menilai proyek ini tidak tepat di tengah kondisi efisiensi anggaran. Masih banyak kebutuhan masyarakat yang lebih urgent,” kata Ikbal, Rabu (1/4/2026).

Ikbal juga mengkritisi penghentian penanganan kasus dugaan pungli tersebut. Menurutnya, alasan kecilnya nilai kerugian tidak seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum.

“Pungli tetaplah pungli, berapa pun nilainya. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk di masyarakat. Kami duga ini adalah balas budi karena kasus ditutup,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri dan Polres sebagai instansi vertikal sejatinya memiliki alokasi anggaran tersendiri dari pemerintah pusat melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), termasuk untuk pembangunan maupun rehabilitasi gedung.

Sorotan terhadap proyek hibah ini semakin menguat setelah pernyataan Wali Kota Tasming Hamid yang mengaku kesulitan melakukan efisiensi anggaran ke depan.

Dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2025 di DPRD Parepare, Selasa (31/3/2026), Tasming menyebut pihaknya kebingungan menentukan pos anggaran yang akan dipangkas pada 2027 mendatang.

“Kalau Parepare ini kita tidak tahu yang mana lagi kita mau pangkas ini,” ujar Tasming.

Ia bahkan menyinggung kemungkinan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai langkah menekan belanja pegawai.

Kondisi tersebut dinilai kontras dengan kebijakan pengalokasian dana hibah untuk proyek pembangunan bagi instansi vertikal.

Sejumlah pihak menilai, di tengah wacana efisiensi hingga potensi pengurangan tenaga PPPK, pemerintah daerah seharusnya lebih selektif dalam menentukan prioritas anggaran.

Sebagai tindak lanjut, pihak JOL berencana menyurati sejumlah lembaga di tingkat pusat, di antaranya Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolri, serta Jaksa Agung, guna meminta perhatian terhadap kebijakan tersebut. (*)