MAKASSAR – Setelah berulang kali disorot dan diberitakan oleh sejumlah media, peredaran rokok ilegal merek Smith akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ratusan koli rokok merek smith tanpa pita cukai tersebut diamankan di kawasan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Wakapolsek Kawasan Soekarno Hatta Polres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, membenarkan hal itu.

Ia mengatakan bahwa rokok tersebut diangkut dari Surabaya menuju Makassar melalui jalur laut.

Saat tiba di Pelabuhan Makassar, polisi langsung menggeledah kendaraan yang dicurigai mengangkut rokok tersebut.

Hasilnya, ditemukan sekitar 100 koli rokok smith tanpa pita cukai. Untuk mengelabui petugas, pelaku mengemas rokok tersebut dengan tulisan alat kesehatan.

“Jumlah tersebut masih bersifat sementara karena belum dilakukan penghitungan secara rinci dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hardjoko kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Sebelumnya diberitakan, peredaran rokok ilegal merek Smith sempat menjadi sorotan di berbagai daerah di Sulsel.

Produk tanpa pita cukai tersebut dilaporkan dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok resmi.

Sejumlah warga dan aktivis bahkan sempat mendesak aparat penegak hukum serta Bea Cukai agar segera melakukan penindakan tegas karena dinilai meresahkan masyarakat.

Selain berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar resmi, peredaran rokok tersebut juga dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.

Menurut sumber terpercaya, ada dua pelabuhan yang kerap dijadikan pintu masuk rokok tersebut yakni pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Parepare.

Dengan tertangkapnya rokok ilegal tersebut di Pelabuhan Makassar, polisi diminta agar mengusut tuntas kasus itu dan menyeret pemiliknya mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***