Beritasulsel.com – Kebijakan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang menjadi sorotan publik setelah nominal yang ditetapkan dinilai cukup rendah. Pemerintah daerah menetapkan upah bagi PPPK paruh waktu mulai ratusan ribu rupiah per bulan, tergantung jenis jabatan yang diemban.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Bupati Enrekang yang ditandatangani pada 4 Maret 2026. Dalam kebijakan itu, besaran upah PPPK paruh waktu berbeda untuk setiap kategori pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah.
Berdasarkan rincian yang beredar, guru serta tenaga kependidikan menerima upah sebesar Rp400 ribu per bulan. Nominal yang sama juga berlaku bagi tenaga kesehatan yang bekerja dengan skema paruh waktu di lingkup Pemkab Enrekang.
Sementara itu, untuk tenaga teknis serta petugas pengelolaan umum operasional, pemerintah daerah menetapkan upah sebesar Rp700 ribu per bulan. Besaran ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.
Bupati Enrekang, Yusuf Ritangnga, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui perhitungan dan disesuaikan dengan kondisi anggaran daerah. Ia menegaskan bahwa keputusan itu diambil bukan tanpa pertimbangan, melainkan berdasarkan kemampuan fiskal pemerintah daerah serta aturan yang berlaku.
“Penetapan upah Rp400 ribu didasarkan pada ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Apalagi, tenaga kesehatan dan guru memiliki potensi pendapatan tambahan lain di luar APBD,” ucap Yusuf. Minggu, 8/3/2026.
Secara nasional, kebijakan pengadaan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah menata status tenaga non-ASN di instansi pemerintah. Skema ini diatur dalam regulasi pemerintah yang memungkinkan pegawai bekerja dengan jam terbatas dan menerima penghasilan yang disesuaikan dengan beban kerja serta kemampuan anggaran instansi.
“Memang ada yang upahnya turun, tetapi lebih banyak kita naikkan dari Rp200 ribu menjadi Rp400 ribu, khususnya tenaga kesehatan. Bahkan sektor pendidikan yang sebelumnya nol, sekarang mendapat Rp400 ribu,” tandasnya.
Penetapan upah PPPK paruh waktu di Enrekang memicu perbincangan di tengah masyarakat dan kalangan tenaga honorer. Banyak pihak berharap pemerintah daerah dapat mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar kesejahteraan tenaga yang bekerja di sektor pelayanan publik tetap terjaga. (*)

