Polewali Mandar – Sorotan keras kembali disampaikan Commando Investigasi Jaringan Oposisi Loyal (JOL) setelah DPRD Polewali Mandar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidak itu digelar usai rapat dengar pendapat (RDP) yang sebelumnya mendorong DPRD turun langsung ke lapangan.

Hasil pantauan di lokasi, menurut JOL, menunjukkan banyak SPPG yang instalasi pengolahan air limbah (IPAL)-nya tidak sesuai ketentuan dan juknis pengelolaan MBG. Bahkan, ditemukan limbah dapur dibuang langsung ke drainase dan berada di sekitar fasilitas umum termasuk kawasan dekat kantor DPRD Polman.

“Jika limbah dibuang langsung ke saluran terbuka, apalagi dekat fasilitas publik, maka yang dipertaruhkan adalah kesehatan masyarakat,” kata perwakilan JOL.

Mereka menyebut praktik itu berpotensi memicu pencemaran lingkungan dan penyakit berbasis air, terutama bagi warga sekitar.

Temuan tersebut selaras dengan dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar Nomor B.55/DLHK/600.1.17.2/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026. Dalam surat itu, DLHK mengakui bahwa dari hasil pemantauan dan verifikasi, sebagian SPPG tidak mengolah air limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen tersebut merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Keputusan Menteri LHK/KBPLH Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik Serta Pengelolaan Sampah dari Usaha dan/atau Kegiatan SPPG. Dalam lampiran, sejumlah SPPG tercatat berstatus “Tidak Sesuai” dalam pengolahan air limbah, sementara banyak lainnya belum mengirimkan laporan meski telah operasional.

Bagi JOL, persoalan ini tidak berhenti pada IPAL. Mereka juga menyoroti 48 dapur MBG yang beroperasi tanpa memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal, penerima manfaat program adalah kelompok rentan anak sekolah, balita, dan lansia yang sangat bergantung pada standar keamanan pangan dan sanitasi.

Secara hukum, potensi pelanggaran dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi perbuatan sengaja atau lalai yang mengakibatkan pencemaran dan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dari aspek kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang setiap orang melakukan perbuatan yang membahayakan kesehatan lingkungan. Pelanggaran terhadap standar kesehatan yang menimbulkan risiko bagi masyarakat dapat berujung pada sanksi pidana.

JOL menilai, keberlanjutan dapur MBG tanpa IPAL sesuai standar dan tanpa SLHS merupakan bentuk kelalaian serius. “Tidak ada lagi alasan bagi SPPG yang tidak sesuai juknis untuk tetap beroperasi. Satpol PP harus mengambil tindakan, dan aparat penegak hukum wajib turun tangan,” tegas mereka.

Mereka mendesak Kepala Kantor SPPG Sulawesi Barat segera melakukan evaluasi menyeluruh, bersama DLHK dan Dinas Kesehatan, serta menerbitkan rekomendasi penutupan sementara terhadap dapur yang tidak patuh.

Menurut JOL, anggaran MBG bersumber dari pajak rakyat bahkan berkaitan dengan alokasi anggaran pendidikan sehingga pengelolaannya wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

“Sebagai masyarakat Polewali Mandar, kami merasa dirugikan. Keselamatan generasi dan orang tua kami terancam karena kelalaian oknum mitra dan pengelola yang tidak patuh regulasi,” ujar mereka.

DLHK dalam suratnya menyatakan akan melakukan verifikasi lapangan lanjutan untuk memastikan kesesuaian administrasi dan teknis seluruh SPPG. Namun bagi JOL, langkah itu harus diikuti tindakan konkret.

Program yang dimaksudkan untuk memperbaiki gizi generasi muda, kata mereka, tidak boleh berubah menjadi sumber pencemaran dan potensi perkara pidana. Kini, publik menunggu apakah sidak DPRD akan berujung pada penindakan tegas atau berhenti sebagai catatan administrasi semata. (*)