TANA TORAJA – Komika nasional Pandji Pragiwaksono Wongsoyudo akhirnya menjalani peradilan adat di Tongkonan Kaero Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Selasa (10/2/2026).
Sidang adat digelar menyusul candaan Pandji dalam materi stand up comedy yang menyinggung tradisi Rambu Solo atau upacara kematian adat Toraja.
Dalam prosesi peradilan adat yang dihadiri tokoh adat dan masyarakat setempat, pria kelahiran Singapura tahun 1979 tersebut menyatakan menerima sepenuhnya keputusan yang dijatuhkan kepadanya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa mendatang. “Saya menerima semua keputusan yang telah diberikan pada hari ini,” ujar Pandji di hadapan hakim adat dan masyarakat Toraja.
Pria berusia 46 tahun tersebut mengakui candaan yang pernah disampaikannya dan berkomitmen untuk bersikap lebih bijak ke depan. Ia menyatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya.
Sementara itu, hakim adat Toraja, Sam Barumbun, dalam putusannya menegaskan bahwa kematian memiliki makna sakral dan mendasar dalam kehidupan masyarakat Toraja.
Menurutnya, prosesi kematian bukan sekadar ritual, melainkan bentuk pengembalian anugerah kehidupan kepada Sang Pencipta.
“Bagi masyarakat Toraja, kematian adalah bagian terpenting dari kehidupan. Karena di situlah kami mengembalikan pemberian Tuhan kepada Tuhan kembali,” kata Sam.
Dijelaskan, bahwa nilai tersebut menjadi dasar mengapa upacara kematian di Toraja dikenal mahal dan dilaksanakan dengan penuh penghormatan. Hal itu, lanjut Sam, merupakan wujud tanggung jawab spiritual kepada leluhur dan Tuhan.
Dalam sidang adat tersebut, Pandji dijatuhi sanksi berupa denda adat satu ekor babi dan lima ekor ayam. Denda itu ditetapkan sebagai bentuk permohonan maaf kepada leluhur masyarakat Toraja atas candaan yang dinilai melukai perasaan dan martabat adat setempat.
“Sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, sanksinya adalah satu ekor babi dan lima ekor ayam,” ujar Sam.
Ditambahkan bahwa materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang direkam pada tahu. 2013 silam sempat dihapus, namun kembali beredar dan viral pada 2021. Meski telah lama berlalu, menurut Sam, candaan tersebut tetap meninggalkan luka bagi masyarakat Toraja.
“Candaan itu tidak hanya melukai harkat dan martabat masyarakat Toraja, tetapi juga leluhur kami,” tegasnya.
Peradilan adat tersebut menandai penyelesaian secara kultural atas persoalan yang sempat menuai polemik di tengah tengah masyarakat Kabupaten Tana Toraja. ***

