Sidrap – Kepolisian Resor (Polres) Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminal sepanjang tahun 2025, di Mapolres Sidrap, Selasa (30/12/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, serta sejumlah pejabat utama Polres Sidrap.

Di depan para awak media, AKBP Fantry Taherong mengungkapkan berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap dan ditangani jajarannya selama tahun 2025.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penipuan berbasis daring penipuan online atau yang dikenal dengan istilah passobis.

Fantry menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 inj, Pihaknya berhasil mengamankan sembilan pelaku penipuan online atau passobis.

Seluruh pelaku telah diproses tanpa ampun dan diproses sesuai ketentuan hukum hingga ke tahap persidangan.

“Kesembilan pelaku telah kami limpahkan ke kejaksaan dan seluruhnya telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Sidrap, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Namun, para terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi,” ujar Fantry.

Perwra menegah Polri tersebut menegaskan bahwa pengungkapan passobis merupakan bagian dari komitmen Polres Sidrap dalam memberantas kejahatan siber serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. ***

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]