BLITAR – Seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blitar Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.

Oknum Polwan tersebut berinisial SNR berusia 31 tahun disangka telah berzina dengan oknum anggota dewan berinisial GP.

Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Batu menemukan bukti kuat usai penggerebekan di sebuah hotel bintang empat di Kota Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim).

Dalam penggerebekan tersebut, SNR diketahui sedang bersama GP, anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PPP.

Meski keduanya sempat diamankan, hingga kini hanya SNR yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara GP masih berstatus saksi.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu Mohamad Huda, membenarkan penetapan status tersangka terhadap oknum Polwan di Blitar tersebut.

“Penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sementara untuk GP, surat panggilan sudah kami kirim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya, mewakili Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Sabtu (26/10/2025).