Beritasulsel.com – Bertempat di Ruang Rapat, Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Selasa (17/06/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sinjai Sutomo dihadiri para Anggota Komisi I DPRD Zainal Abidin Hasnur, Andi Rusmiati Ruztham, Iqramulyo Nugroho, Muhammad Ridwan, H. Darwis dan Ardiansyah Haris.
Rapat tersebut digelar dalam rangka membicarakan hal terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu di Kecamatan Tellulimpoe.
Dalam penjelasannya, Kadis PMD Yuhadi Samad menyampaikan alasan belum dilakukan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu khususnya di Kecamatan Tellulimpoe karena berdasarkan surat edaran per tanggal 5 Juni tahun 2024 tentang penegasan ketentuan perubahan pasca peralihan terkait Kepala Desa dan BPD dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Disebutkan bahwa salah satu poin penting adalah melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai peraturan pelaksanaan dari undang-undang nomor 3 tahun 2024 itu diterbitkan.
“Jadi sampai saat ini PP terkait dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024 itu belum keluar kemudian hal ini juga dipertegas pada saat pelaksanaan zoom dengan kementerian dalam Negeri yang berlangsung dipimpin oleh Bapak Dirjen Pemerintahan Desa bapak Dr laode per tanggal 14 Februari 2025 yang isinya memuatkan apakah itu pemilihan kepala desa serentak maupun Paw kepala desa itu belum diperbolehkan sepanjang PP dari undang-undang nomor 3 ini dikeluarkan atau diterbitkan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Zainal Abidin Hasnur menyampaikan bahwa sesuai penjelasan dari Kadis PMD bahwa adanya regulasi yang mengatur hal tersebut olehnya itu pemerintah harus menaati aturan yang ada.
“Saya kira aturannya sudah jelas karena adanya regulasi yang mengatur sisa bagaimana pemerintah menyampaikan ke masyarakat agar aturan itu dapat dimengerti dan dipahami sehingga tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat,” katanya.
Turut hadir, Asisten I Setdakab Sinjai Andi Irwansyahrani Yusuf, Kadis PMD Yuhadi Samad, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setdakab Sinjai. (*)
