Makassar – PT Sonoma Jaya Madani menyerahkan santunan asuransi kepada keluarga almarhum Muh. Fauzan Farhan Rahman, tenaga kerja maritim yang wafat saat bertugas di kapal milik Seacon Europe. Kompensasi sebesar USD 49.000 atau setara dengan Rp790 juta diserahkan secara resmi kepada ibunda almarhum, Hj. Siti Aminah.

Penyerahan santunan dilakukan dalam prosesi formal yang berlangsung pada Kamis (12/6), disaksikan oleh notaris Andi Mirdayana Yunus, perwakilan asuransi P&I Ibu Febby, serta tim kuasa hukum PT Sonoma Jaya Madani. Acara berlangsung khidmat sebagai bentuk penghormatan atas jasa almarhum yang bekerja di sektor pelayaran internasional.

“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tapi bentuk kepedulian perusahaan atas dedikasi almarhum. Kami berharap santunan ini dapat memberikan sedikit ketenangan dan dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar perwakilan PT. Sonoma Jaya Madani dalam sambutannya.

Sekedar diketahui, Fauzan, bekerja sebagai tenaga profesional di kapal yang dioperasikan oleh Seacon Europe, mitra kerja internasional PT. Sonoma Jaya Madani dalam pengiriman tenaga kerja ke industri pelayaran global. Kepergian Fauzan membawa duka mendalam, tidak hanya kepada keluarga saja, tetapi juga rekan-rekan dan pihak perusahaan.

Melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi P&I dan shipowner Eropa, PT. Sonoma Jaya Madani menegaskan komitmennya dalam menjamin hak dan perlindungan hukum bagi setiap tenaga kerja Indonesia di sektor maritim. Proses rekrutmen dan penempatan dilakukan sesuai standar internasional dan pengawasan ketat.

“Penyerahan ini adalah bentuk nyata dari nilai kemanusiaan yang kami junjung. Setiap pekerja adalah bagian penting dari keluarga besar kami,” tutup perwakilan perusahaan. (Nizam/***)

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]