Majelis Hakim Cecar Theofilus Lias Limongan Soal Data 801 Pemilih di Pilkada Tana Toraja

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Majelis hakim Upi Hastati (anggota TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur KPU) mengajukan sejumlah pertanyaan krusial kepada Theofilus Lias Limongan terkait data 801 orang yang disebut berpotensi kehilangan hak pilih dalam Pilkada Tana Toraja 2024.

Theo Limongan akhirnya mengakui bahwa data tersebut hanya berupa nama-nama tanpa disertai alat bukti pendukung.

“Kami tidak memiliki data pendukung, hanya nama-nama saja,” ujar Theo Limongan saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim kemudian menanyakan syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi wajib pilih. Theo menjawab bahwa terdapat 11 elemen yang harus dipenuhi. Ia juga mengakui bahwa setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pihaknya masih dalam proses mencari bukti pendukung untuk nama-nama tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, mengaku tidak mengetahui adanya kasus 801 orang tersebut sebelumnya. Ia baru mengetahui setelah berita itu dimuat di media.

“Baru pada tanggal 11 Agustus 2024 saya mengetahui terkait kasus 801 orang itu. Itu pun setelah mendapat telepon dari Kordiv Data KPU dan pesan WhatsApp dari teman-teman media,” jelas Elis.

Elis juga menegaskan kepada majelis hakim bahwa pemberitaan mengenai 801 penduduk yang berpotensi kehilangan hak pilih merupakan pendapat pribadi Theo Limongan, bukan pernyataan resmi lembaga. Hal inilah yang menjadi alasan pengadu, Ruben Embatau, melaporkan Theo ke DKPP. Ruben menilai Theo telah menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks yang memicu keresahan di masyarakat.

Fauzia P. Bakti, anggota Majelis/TPD Provinsi Sulawesi Selatan dari unsur masyarakat, menegaskan bahwa kehilangan hak pilih satu orang saja sudah merupakan hal yang serius, apalagi jika menyangkut 800 orang. Pernyataan ini semakin menguatkan betapa pentingnya keakuratan data pemilih dalam proses demokrasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam hal daftar pemilih yang menjadi dasar pelaksanaan hak pilih warga. Sidang ini pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu harus didukung oleh bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, KPPN Parepare Audiensi dengan Walikota Parepare
Taruna Ikrar Ungkap rahasia Sehat dan Panjang Umur Akibat Puasa Saat Ceramah di Masjid Al-Markaz
Andi Sutomo Terpilih jadi Ketua FBN, Komitmen Jalankan Program Strategis Kebangsaan
IAS dan Kejaksaan Negeri Parepare Jalin Kerjasama di Bidang Hukum
Ikuti Jejak BJ Habibie, Mentan Amran Raih Penghargaan Tertinggi dari Universitas Sebelas Maret
Pecah, Peserta Buka Puasa Bersama IKA Unhas–Himpuni di Kediaman Mentan Amran Lebih dari 1000 Orang
Taruna Ikrar Ceramah di Masjid Istiqlal: Keajaiban Sujud untuk Kesehatan Otak
Jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng Mengadakan Acara Buka Puasa Bersama dan Tausiyah Ramadan 1446 H

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:34

Majelis Hakim Cecar Theofilus Lias Limongan Soal Data 801 Pemilih di Pilkada Tana Toraja

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:02

Perkuat Sinergitas, KPPN Parepare Audiensi dengan Walikota Parepare

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:13

Taruna Ikrar Ungkap rahasia Sehat dan Panjang Umur Akibat Puasa Saat Ceramah di Masjid Al-Markaz

Kamis, 13 Maret 2025 - 06:29

Andi Sutomo Terpilih jadi Ketua FBN, Komitmen Jalankan Program Strategis Kebangsaan

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:48

IAS dan Kejaksaan Negeri Parepare Jalin Kerjasama di Bidang Hukum

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Tasming Hamid Kunjungi Ramadhan Fair 2025, Dukung UMKM Parepare

Sabtu, 15 Mar 2025 - 00:20