Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti narkiba jenis sabu. (Foto: dok, istimewa)

Barang bukti narkiba jenis sabu. (Foto: dok, istimewa)

Makassar – Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil meringkus oknum ASN (aparatur sipil negara) yang berdinas di Rumah Penitipan Barang Hasil Sitaan (Rupbasan) Kota Makassar.

Oknum ASN tersebut berinisial SA berusia 32 tahun, dia ditangkap di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Senin 17 Februari 2025.

SA yang diketahui adalah warga Kabupaten Pinrang, ditangkap karena diduga menjual atau mengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana tugas Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, membenarkan penangkapan tersebut.

Gany mengatakan bahwa penangkapan itu bermula saat Polisi menerima informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Poros Baranti Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.

Polisi kemudian melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud dan salah satu dari polisi tersebut juga menyamar sebagai pembeli.

Sekitar Pukul 16.00 Wita, polisi yang menyamar sebagai pembeli tersebut bertemu dengan SA dan OB.

Tidak berselang lama, datang pria inisial PT menyerahkan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi 3 sachet plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu kepada SA.

Selanjutnya SA membawa barang tersebut dan menyerahkan kepada polisi yang menyamar.

Saat itulah polisi langsung menangkap SA beserta barang bukti tiga sachet plastik klip bening berisi sabu tersebut.

Sayangnya OB dan PT berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran dan telah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Sulsel.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap SA, OB dan PT berhasil kabur dari pengejaran anggota,” terang Gany.

Saat diintrogasi, SA mengakui bahwa barang bukti yang diamankan darinya berupa 3 bungkus sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari PT.

Selanjutnya oknum pegawai Rupbasan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Dia disangka melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika,” tandas Gany. (***)

 

[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]

Berita Terkait

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006
Kajari Satria Abdi SH MH, Diminta Menjadi Narasumber Kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2025
Efisiensi Anggaran, Pj Bupati Bantaeng Hadiri Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Terkait Inpres 1 Tahun 2025
FGD Bersama Instansi Penegakan Hukum Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Kajari Bantaeng: Membahas Peningkatan Kualitas Persidangan Tipikor dan Tipidum
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:03

Oknum ASN Pegawai Rupbasan Makassar Ditangkap Edar Sabu di Sidrap

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:19

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Dana (BOSP) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun 2025, DR Muh Rivai Nur SH MSi CGCAE: Assurance PP 80 Tahun 2006

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Anggota DPRD Parepare Masuki Masa Reses

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:49