Luwu – Personel Polres Luwu jajaran Polda Sulsel, Bripka Irwan Said, terpaksa dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Irwan Said terbukti bersalah telah mencoreng nama baik intitusi kepolisian dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Upacara PTDH digelar di halaman apel Polres Luwu pada hari Senin (23/12/2024), yang dipimpin oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Arisandi mengatakan bahwa upacara PTDH tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di tubuh kepolisian.
Proses panjang dan pertimbangan yang matang, kata Arisandi, telah dilakukan sebelum keputusan PTDH terhadap Irwan Said diambil.
Arisandi mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam narkotika atau kejahatan lain yang dapat menjatuhkan martabat institusi.
“Karena bila ada anggota yang terbukti, maka kami akan bertindak tegas bahkan melakukan PTDH jika pelanggaran yang dilakukan sudah sangat berat dan merusak marwah Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, kepada wartawan mengatakan bahwa Irwan Said tersandung kasus narkoba pada Januari 2024 lalu.
Irwan diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika, dengan turut serta menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 5 gram tanpa hak. (***)
[Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com]