Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menghadiri kegiatan Geographical Indication goes to Marketplace (GITM), disentra IKM Pengolahan Kopi, Jalan Baji Areng, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. Rabu, (06 November 2024).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam rangka meningkatkan kapasitas dan peran pemilik Indikasi Geografis terdaftar dalam melakukan promosi dan kornelisasi produk yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada Marketplace.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mewakili Pj Bupati Bantaeng, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, mengatakan: “Tentu ini adalah langkah yang baik, bagaimana produk lokal Bantaeng, termasuk kopi yang punya cita rasa khas dapat dikenal dan mampu bersaing dipasar domestik maupun mancanegara dan dinilai sangat bermanfaat bagi pelaku ekonomi khususnya warga Bantaeng”.
Menurutnya, “Langkah ini sebagai komitmen untuk membawa produk-produk indikasi geografis, khususnya kopi Bantaeng ke platform digital dan mempermudah akses pasar bagi para pelaku usaha lokal, serta mampu tembus kepasar tradisional,” kata Sekda.
Sementara itu Kepala divisi pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi, menyampaikan bahwa indikasi geografis memberikan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat umum yang terlibat dalam pembuatan dan penjualan produk khusus dan produk lokal. Tentunya untuk dapat bersaing pada pasar nasional maupun internasional dan memperoleh harga jual yang tinggi.
“Selain itu masih banyak potensi produk-produk khas daerah Bantaeng yang dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis,” kata dia.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), terdapat peningkatan permohonan Indikasi Geografis dari tahun ke tahun dan potensi tersebut merupakan anugerah bagi bangsa Indonesia agar dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai aset penggerak ekonomi.
Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniawan Telaumbanua, sekaligus membuka acara ini, mengatakan: “Kolaborasi DJKI termasuk dengan Tokopedia sebagai suatu langkah memperkuat pengembangan produk Indikasi Geografis (IG) Indonesia dalam menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik indikasi geografis yang bertemakan “Cinta dan Bangga Produk Indikasi Geografis Indonesia”.
Adapun Penyerahan Sertifikat merk oleh Direktur merk dan indikasi Geografis, Direktorat Jenderal kekayaan intelektual Kementerian Hukum, dimana disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mahyudin., Asisten II Perekonomian Setda Bantaeng, Meyrani Madjid, serta beberapa Kepala OPD Lingkup Kabupaten Bantaeng.
*(Humas Pemkab Bantaeng).