Batasi Wartawan Liput Debat Calon Bupati, Ketua KPU Sidrap Tidak Paham Kebebasan Pers?

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syafruddin Wela. Foto: doc, pribadi)

Syafruddin Wela. Foto: doc, pribadi)

SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap membatasi wartawan yang ingin meliput acara debat calon Bupati Sidrap yang akan diselenggarakan Minggu malam (27/10/2024).

Kabarnya, hanya lima wartawan yang diundang atau diperkenankan meliput kegiatan tersebut yang akan digelar di Aula SKPD Kabupaten Sidrap.

Hal itu menuai sorotan dari sejumlah awak media, salah satunya adalah Syafruddin Wela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai, pembatasan akses media ini tidak hanya mengecewakan tetapi juga menghambat tugas jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Apalagi, kata dia, kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan agenda penting yakni debat publik pasangan cabup dan cawabup kabupaten Sidrap.

“Pasti teman-teman media juga sudah siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan KPU, kenapa harus dibatasi untuk menjalankan tugasnya, apakah Ketua KPU tidak paham kebebasan Pers?,” sesal Syafruddin, Sabtu (26/10).

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjut Syafruddin, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ancaman hukumannya tidak main main loh, dua tahun dan denda maksimal 500 juta Rupiah. Maka dari itu kami meminta kepada Ketua KPU agar tidak membatasi teman teman media karena tentu ini adalah pelanggaran dan mengekang kebebasan pers,” katanya menandaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari, belum berhasil dikonfirmasi atau dimintai tanggapannya. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Hanya 5 Wartawan yang Diundang dalam Debat Kandidat Bupati, Ketua KPU Sidrap Disorot
Mayat Bocah Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Marungnge Sidrap
Kebakaran Maut di Sidrap, 2 Orang Nenek Kembar Tewas Terpanggang
Polres Sidrap Beri Bantuan Rumah Untuk Uwa Tira yang Tinggal di Kandang Ayam Bersama Cucunya
Janda Tua yang Tinggal di Kandang Ayam di Sidrap Dikunjungi Kemensos dan Diberi Bantuan
Inspektorat Mulai Menghitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi ART Pimpinan DPRD Sidrap
Iba Melihat Uwa Tira Tinggal di Kandang Ayam, IWANI Sidrap Galang Dana untuk Bangun Rumah
Miris, Janda Tua di Sidrap Bersama Cucu Usia 7 Tahun Bertahan Hidup di Kandang Ayam

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:20

Batasi Wartawan Liput Debat Calon Bupati, Ketua KPU Sidrap Tidak Paham Kebebasan Pers?

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 22:52

Hanya 5 Wartawan yang Diundang dalam Debat Kandidat Bupati, Ketua KPU Sidrap Disorot

Senin, 16 September 2024 - 09:15

Mayat Bocah Laki-Laki Ditemukan Terapung di Sungai Marungnge Sidrap

Selasa, 27 Agustus 2024 - 21:21

Kebakaran Maut di Sidrap, 2 Orang Nenek Kembar Tewas Terpanggang

Selasa, 27 Agustus 2024 - 13:48

Polres Sidrap Beri Bantuan Rumah Untuk Uwa Tira yang Tinggal di Kandang Ayam Bersama Cucunya

Berita Terbaru