Batasi Wartawan Liput Debat Calon Bupati, Ketua KPU Sidrap Tidak Paham Kebebasan Pers?

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syafruddin Wela. Foto: doc, pribadi)

Syafruddin Wela. Foto: doc, pribadi)

SIDRAP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap membatasi wartawan yang ingin meliput acara debat calon Bupati Sidrap yang akan diselenggarakan Minggu malam (27/10/2024).

Kabarnya, hanya lima wartawan yang diundang atau diperkenankan meliput kegiatan tersebut yang akan digelar di Aula SKPD Kabupaten Sidrap.

Hal itu menuai sorotan dari sejumlah awak media, salah satunya adalah Syafruddin Wela.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai, pembatasan akses media ini tidak hanya mengecewakan tetapi juga menghambat tugas jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada publik.

Apalagi, kata dia, kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut merupakan agenda penting yakni debat publik pasangan cabup dan cawabup kabupaten Sidrap.

“Pasti teman-teman media juga sudah siap mengikuti semua prosedur yang ditetapkan KPU, kenapa harus dibatasi untuk menjalankan tugasnya, apakah Ketua KPU tidak paham kebebasan Pers?,” sesal Syafruddin, Sabtu (26/10).

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjut Syafruddin, khususnya Pasal 4 ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pasal ini juga menyatakan bahwa tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dikenakan pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Ancaman hukumannya tidak main main loh, dua tahun dan denda maksimal 500 juta Rupiah. Maka dari itu kami meminta kepada Ketua KPU agar tidak membatasi teman teman media karena tentu ini adalah pelanggaran dan mengekang kebebasan pers,” katanya menandaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kabupaten Sidrap, Saharuddin Lasari, belum berhasil dikonfirmasi atau dimintai tanggapannya. (Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com / ***)

Berita Terkait

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali
Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya
Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden
Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar
Debat Paslon Kondusif, Rektor UNISAN Apresiasi Kapolres Sidrap
Debat Paslon Bupati Sidrap di Aula SKPD: Kandidat dan Tamu Kepanasan
Debat Perdana Calon Bupati Sidrap Sukses Digelar

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 23:00

Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap

Minggu, 24 November 2024 - 22:06

Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Sabtu, 23 November 2024 - 21:07

Miris, 5 Bocah di Sidrap Tinggal di Bekas Kandang Ayam Bersama Ibu dan Neneknya

Jumat, 15 November 2024 - 15:36

Polsek Watang Pulu Polres Sidrap dalam Implementasi Asta Cita Presiden

Sabtu, 9 November 2024 - 14:55

Debat Kedua Calon Bupati Sidrap Digelar di Hotel Harper Makassar

Berita Terbaru

Bantaeng

Pesan Untuk Pemilih di Pilkada Bantaeng 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 07:26