Kapolres Didampingi Kasat Reskrim Polres Bantaeng Mengungkap Motif Kasus Penikaman Terhadap Purnawirawan TNI di Beloparang

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bantaeng menggelar Siaran Pers pengungkapan kasus penikaman terhadap korban ‘Subhan’ (Purnawirawan TNI) di Aula Endra Dharma Laksamana 99 Polres Bantaeng. Kamis pagi, (17 Oktober 2024).

Siaran Pers Polres Bantaeng

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorang.

Dasar:
1. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/359/X/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, (02 Oktober 2024).

2. Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/95/X/RES.1.6/2024/Reskrim, (14 Oktober 2024).

3. Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/96/X/RES.1.6/2024/ Reskrim, (14 Oktober 2024).

Waktu Kejadian dan Tempat Kejadian:
Pada hari Selasa, (02 Oktober 2024), sekira jam 02:25 Wita, di Jalan Pahlawan, Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Korban:
SUBHAN (Purnawirawan TNI AD), warga di Jalan Pahlawan, Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Tersangka:
1. Inisial (TW), warga Kampung Pammelangang di Desa Bonto Rannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.

2. Inisial (AC), warga Kampung Parang Labbua di Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Barang Bukti:
1. Satu unit Sepada Motor Matick YAMAHA FRIGO, warna Biru, tanpa Plat Nomor (DD), sarana yang digunakan atau dikendarai oleh Tersangka.

2. Satu bilah Senjata Tajam atau senjata penusuk berupa Badik yang berhulu dan bersarung dengan Panjang bilah 20,2 cm, lebar 3cm, yang dililit dengan karet ban dalam berwarna hitam, alat yang digunakan Tersangka (TW) untuk menikam Korban.

3. Satu lembar baju kaos berkerah, lengan pendek, bercorak garis-garis hitam, berwarna dasar kream, merk M.GEE, baju yang dikenakan oleh Tersangka (TW) pada saat melakukan penikaman.

4. Satu bilah Senjata Tajam atau senjata penusuk berupa Badik yang berhulu dan bersarung, dengan Panjang bilah 21 cm, lebar 3,4 cm, sempat dibawa atau diselipkan oleh Tersangka (AC) pada pinggang sebelah kirinya pada saat tiba di TKP.

5. Satu lembar baju kaos warna abu-abu lengan pendek, bertuliskan Wrangler berwarna putih pada bagian dadanya, baju yang dikenakan oleh Tersangka (CW) pada saat berada di TKP.

Peran:
1. Tersangka inisial (TW) memiliki peran utama, yakni melakukan Penikaman terhadap Korban.

2. Sementara Tersangka inisial (AC), memiliki peran perbantuan, yakni membantu Tersangka (CW) melarikan diri atau memberikan kesempatan untuk kabur.

Penerapan Pasal:
1. Untuk Tersangka iInisial (TW).
Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
2. Untuk Tersangka inisial (AC).
Dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHPidana, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, Junto Pasal 56 ke-2 KUHPidana.

Kronologi Singkat Kejadian:
Pada hari Senin, (01 Oktober 2024), sekira jam 21:00 Wita, (TW) mendatangi (AC) yang sedang minum Ballo di rumah salah satu warga di Kampunh Parang Labbua, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dan (TW) kemudian ikut bergabung minum Ballo dengan (AC).

Selanjutnya pada kisaran jam 21:30 Wita, (TW) kemudian membonceng (AC) dengan menggunakan Sepeda Motor milik (TW) berkeliling kota Bantaeng, dan kemudian singgah makan di warung Nasi Santan milik salah satu warga yang terletak di Kampung Bungung Bambang, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dan saat itu (TW) dan (AC) sempat bertemu dengan salah satu kenalannya di warung tersebut.

Dan pada kisaran jam 02:22 Wita (sudah masuk hari Selasa, 02 Oktober 2024), (TW) bersama dengan (CW) kemudian bergerak pulang dengan mengendarai Sepeda Motor milik (TW).

Saat itu (TW) membonceng (AC), akan tetapi dipertegahan jalan atau tepatnya di Jalan Pahlawan, Kampung Beloparang, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, (TW) mendapatkan telpon dari salah satu temannya (saat itu jam menujukkan pukul 02:25 Wita), maka (TW)pun kemudian berhenti dan menerima telpon tersebut, (di TKP).

Bersamaan dengan itu, muncullah Korban yang kala itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya, akan tetapi disaat melihat (TW) dan (AC) sedang berada diseberang jalan yang tidak jauh dari jalan masuk rumahnya, maka Korbanpun kemudian menghampirinya.

Selanjutnya korban kemudian bertanya pada (TW) dan (AC) dengan nada menggertak: “Woi ada apa ini?”, (AC) yang saat itu dalam posisi jongkok dibelakang sepeda motor dan (TW) kemudian menjawab: “Kami singgah terima telpon Pak”.

Lalu (TW) kemudian membalikkan tubuhnya ke arah Korban (saat itu TW masih dalam posisi duduk diatas sepeda motornya) sembari ikut menimpali pertanyaan Korban tersebut dengan berkata: “Apa ini, kalau ada masalah jangan dulu karena sementara menelponka”.

Namun saat itu, Korban kemudian langsung melayangkan tamparan tangan kanannya ke arah wajah samping kiri (TW) yang membuat (TW) sempat terhuyung dan hampir terjatuh kebelakang dan bersamaan itu pula, Korban kemudian mundur selangkah sambil memasang kuda-kuda dan dalam posisi siaga memukul dengan mengangkat kedua kepalan tangannya ke bagian dada (layaknya gerakan seorang Petinju), dan (TW)pun kemudian turun dari atas sepeda motornya kemudian langsung mencabut Badik yang ada di pinggang sebelah kirinya, lalu (TW) maju selangkah kearah Korban yang kala itu Korban juga dalam posisi bergerak maju ke arah (TW).

Selanjutnya (TW) pun kemudian langsung menikamkan badiknya tersebut kearah perut sebelah kiri korban sebayak satu kali, dan disaat itu pula (AC) langsung bergerak naik keatas sepeda motor (TW) sembari memanggil (TW) untuk segera naik ke boncengan (AC), maka (TW)pun kemudian langsung naik keatas boncengan (AC) tersebut.

Selanjutnya (AC) kemudian begegas meninggalkan TKP dalam posisi membonceng (TW) pulang, dan pada keesokan harinya (TW) kemudian menyembunyikan Badik yang digunakannya tersebut dengan cara menguburnya didalam kebun milik warga yang jaraknya cukup jauh dari rumah (TW).

Selanjutnya pada hari Rabu, (09 Oktober 2024), sekira jam 02:05 Wita, Korban di nyatakan meninggal dunia di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.

Kronologi Singkat Penangkapan Tersangka:
Tim Resmob Polres Bantaeng yang di back up oleh TIM 1 Resmob Polda Sulawesi Selatan melakukan serangkaian penyelidikan serta melakukan pull baket dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, lalu kemudian mencari alat bukti petunjuk.

Setelah mendapatkan informasi dan petunjuk terkait dengan ciri-ciri pelaku yang kemudian mengarah kepada pelaku, maka Tim Gabungan Resmob Polres Bantaeng bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan mencari tahu alamat serta rumah terduga pelaku tersebut.

Setelah diketahui, maka Tim langsung menuju ke rumah pelaku yakni rumah (AC) dan melakukan penangkapan dimana (AC) saat itu tidur disebelah rumahnya, yakni di rumah milik tantenya di Kampung Parang Labbua, Kelurahan Bonto Langkasa, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dan (AC)pun di amankan tanpa perlawanan.

Lalu kemudian dilakukan interogasi awal dan menyebutkan pelaku lainnya, yakni (TW).

Pada hari Rabu (15 Oktober 2024), sekitar jam 01:30 Wita, Tim Resmob Polres Bantaeng yang di Back Up oleh TIM 1 Resmob Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni (TW) di Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.

Dan pada hari Rabu (15 Oktober 2024) itu juga, sekira jam 16:00 alWita, Barang Bukti berupa Badik yang digunakan oleh (TW) melakukan penikaman terhadap Korban tersebut, kemudian ditemukan oleh Tim Penyidik dan Tim Resmob Polres Bantaeng didalam sebuah kebun milik warga yang terletak di Kampung Pammelangang di Desa Bonto Rannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.

Motif:
“Pelaku (TW) sakit hati karena di tampar oleh Korban”.

“Saat ini Perkara tersebut sudah dalam tahap Penyidikan oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bantaeng,” kata Kapolres Bantaeng, Akbp Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.Ik., S.H.

Saat ditanyakan Beritasulsel.com network Beritasatu.com soal apakah Pelaku saat melakukan aksinya dalam kondisi mabuk akibat telah menenggak minuman keras jenis tuak (Ballo)?, Kapolres Bantaeng menjawab: Pelaku saat melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan normal.

“Kasus penikaman ini sama sekali tidak ada hubungannya atau kaitannya dengan Politik Pilkada Bantaeng,” tegas Kapolres Bantaeng.

Berita Terkait

Jawab Pertanyaan Panelis Soal HAM, TSM-MO Tegaskan Komitmen Tegakkan HAM dan Cegah Intoleransi di Parepare
TSM-MO: Pilkada Bukan Sekadar Janji, Tapi Bukti untuk Parepare
TSM-MO Komitmen Hadirkan Tata Kelola Transparan dan Parepare Ramah Investasi
Andalan-Hati Kerap Diserang Black Campaign, Pengamat: Masyarakat Sulsel Lebih Bijak Menerima Informasi
Tiga KEREN Dikukuhkan, Tasming: Ini Semangat Perubahan dari Anak Muda
Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Pemimpin Tanpa Sekat, Fatmawati Berbaur Komunitas Tionghoa di Makassar
UjiSah versus IaKan, Malam ini Adu Konsep dan Gagasan di Acara Debat Kandidat Terbuka Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 01:54

Jawab Pertanyaan Panelis Soal HAM, TSM-MO Tegaskan Komitmen Tegakkan HAM dan Cegah Intoleransi di Parepare

Minggu, 27 Oktober 2024 - 01:51

TSM-MO: Pilkada Bukan Sekadar Janji, Tapi Bukti untuk Parepare

Minggu, 27 Oktober 2024 - 01:49

TSM-MO Komitmen Hadirkan Tata Kelola Transparan dan Parepare Ramah Investasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:27

Tiga KEREN Dikukuhkan, Tasming: Ini Semangat Perubahan dari Anak Muda

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:55

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan

Berita Terbaru