Beritasulsel.com,Sinjai- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menanggapi penyelesaian utang makan minum tahun 2023 ke sejumlah rekanan penyedia yang diadukan ke DPRD.
Plt Kepala BPKAD Sinjai, Andi Adeha Syamsuri yang dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat soal keluhan sejumlah rekanan itu. Pihaknya memastikan akan membayar utang tersebut.
“Insyaallah, Pemkab Sinjai akan bayar,” tulisnya melalui Via WhatsApp kepada Beritasulsel.com, Rabu (25/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya saja, Andi Adeha hingga saat ini ogah merespon pertanyaan kapan pembayaran utang ke pihak rekanan akan diselesaikannya. Bahkan, jumlah utang yang akan dibayarkan pun enggan ditanggapi Inspektur Inspektorat Sinjai itu.
Mirisnya, harapan pengusaha kecil yang meminta haknya agar penyelesaian pembayaran utang Pemkab Sinjai selama setahun itu seolah-olah bukan menjadi prioritas tanpa memikirkan modal usaha rekanan yang sewaktu-waktu harus diputar untuk mengembangkan bisnis kecil-kecilan mereka.
Sebelumnya, sejumlah rekanan penyedia kembali mendatangi Kantor DPRD untuk mempertanyakan kejelasan soal pembayaran utang makan minum tahun 2023 yang tak kunjung diselesaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai.
Salah satu rekanan pemilik Warung Makan Arista, Andi Sofyan Yanwar mengeluhkan sikap Pemkab Sinjai yang ogah menyelesaikan pembayaran makan minum. Ia pun mendesak dan menuntut untuk segera dibayarkan.
“Kami kembali menghadap dan membawa aspirasi ke DPRD Sinjai untuk meminta kejelasan utang makan minum Pemkab Sinjai. Untuk kedua kalinya, aspirasi kembali kami sampaikan untuk meminta hak-hak kami,” ujarnya.
Menurut Andi Sofyan, Pemkab Sinjai harus segera mencarikan solusi agar segera menyelesaikan Nota-nota pengambilan di tahun 2023 itu.
“Modal kami mau putar, kasihan kami pengusaha kecil yang sudah setahun Nota-nota pengambilan belum dibayarkan hingga tahun 2024 ini,” katanya.
Andi Sofyan membeberkan dari sejumlah rekanan yang menjadi mitra Pemkab Sinjai sudah ada yang gulung tikar.
“Sudah ada dua pengusaha yang gulung tikar, keduanya merupakan pengusaha ayam potong Rubiana dan pengusaha foto copy Irfan. Ini salah satu dampak persoalan utang tersebut,” sebutnya.
Selain utang makan minum di tempat usaha miliknya sebesar Rp56 juta kata Andi Sofyan, termasuk utang Pemkab Sinjai dari pengusaha sayur sebanyak Rp39 juta.
“Juga, pengusaha Foto Copy Irfan senilai Rp16 juta dan pengusaha ayam potong Rubiana senilai Rp12 juta dan Penjual Ikan Kering,” demikian kata Andi Sofyan Yanwar.