Partai Politik Peraih Suara Sah Diatas 11.999, Bisa Usung Jagoannya di Pilkada Bantaeng 2024 Tanpa Harus Berkoalisi

- Redaksi

Minggu, 25 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ilustrasi foto dari googel)

(ilustrasi foto dari googel)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng telah mengumumkan jadwal Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng di Pilkada Serentak 2024 pada Sabtu (24 Agustus 2024).

Berdasarkan pengumuman itu dan melihat hasil akhir perolehan suara sah Partai Politik di Pemilu Legislatif di Bantaeng kemarin, ada 5 Partai Politik dipastikan bisa mengusung jagoannya tanpa harus berkoalisi dengan Partai lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke 5 Partai Politik di Bantaeng yang memperoleh Suara Sah diatas 11.999 adalah:
1. NASDEM.
Memperoleh 20.926 Suara Sah (17.44%)
2. PKS.
Memperoleh 18.637 Suara Sah (15.53%)
3. PPP.
Memperoleh 18.517 Suara Sah (15.43%)
4. GOLKAR.
Memperoleh 16.493 Suara Sah (13.75%)
5. PAN.
Memperoleh 14.923 Suara Sah (12.44%)
*(Sumber: KPU Bantaeng).

Sedangkan 3 Partai Politik lain yang juga berhasil meloloskan Calegnya ke DPRD Bantaeng periode 2024-2029 dan hanya memiliki Suara Sah dibawah 11.999, adalah: PKB, DEMOKRAT dan GERINDRA.

Ditemui di ruang kerjanya pada Sabtu (24/08/24), Ketua KPU Bantaeng menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantaeng mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024 sebagai berikut:

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bantaeng Nomor 585 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 11.999 (Sebelas Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan)”.

Ketua KPU Bantaeng juga mengatakan bahwa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024 tersebut, juga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2024 dan Surat Dinas dari Ketua KPU RI.

“Partai Politik peserta Pemilu Legislatif 2024 kemarin yang memperoleh suara sah 10 persen berdasarkan Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU RI, bisa mengusung jagoannya di Pilkada Bantaeng 2024,” kata Ketua KPU Bantaeng.

Ketua KPU Bantaeng, Muhammad Saleh berharap dengan adanya Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024, Pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024 di Bantaeng kalau bisa lebih dari 2 pasang kandidat.

“Berdasarkan data hasil rekap perolehan jumlah suara sah KPU Bantaeng di Pileg 2024, ada 5 Partai Politik yang bisa usung sendiri jagoannya di Pilkada Bantaeng 2024 jika berdasarkan jumlah suara sah diatas 11.999,” kata Ketua KPU Bantaeng yang quick respon dengan Media ini.

ilustrasi

Untuk diketahui, jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng 2024, akan dibuka pada 27-28-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bantaeng.

Berita Terkait

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng
Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng
Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE
Dampingi Danny Pomanto Kunjungi Tokoh Masyarakat, Ketua DPC PKB Bantaeng: “Kita di Bantaeng, Siap Menangkan Dia di Pilgub Sulsel 2024”
Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar Terima Visitasi Pelaksanaan PPK Ormawa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Gelar Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Umum

Berita Terkait

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:55

Bawaslu Bantaeng Umumkan Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:41

Kajari Satria Abdi, Diminta BPJS Ketenagakerjaan Bantaeng Menjadi Narasumber Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:32

Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bantaeng Sukses Memediasi Perseteruan antara Eks Karyawan dengan PDAM Bantaeng

Jumat, 25 Oktober 2024 - 19:01

Pj Bupati Andi Abubakar Melantik Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Bantaeng

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:47

Pemkab Bantaeng Ikuti Tahapan Penilaian Melalui Interview dan Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE

Berita Terbaru