Beritasulsel.com – Kasus Asusila Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di Tompong Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng yang dilaporkan oleh orang tua korban di SPKT Polres Bantaeng pada Sabtu (20 April 2024), saat ini sudah Tahap 2 di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Perihal tersebut disampaikan oleh Penyidik Unit PPA SatReskrim Polres Bantaeng, saat ditemui Beritasulsel.com Beritasatu.com pada Selasa (16 Juli 2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan Polisi Nomor: LP/B//142/IV/2024/SPKT/POLRES BANTAENG sudah tahap 2 hari Kamis (11 Juli 2024) kemarin dan Tersangka juga sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bantaeng,” kata Penyidik Unit PPA Polres Bantaeng.
Penyidik Unit PPA SatReskrim Polres Bantaeng ini lalu menjelaskan bahwa memang butuh proses yang lumayan cukup lama untuk menetapkan Pelaku (Terlapor) sebagai Tersangka.
“Melalui banyak rangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Terlapor sebagai Tersangka,” kata dia.
“Alhamdulillah, sudah tahap 2 dan sekarang sudah ditangani Kejaksaan Negeri Bantaeng,” ucap dia.
Dihubungi terpisah, paman korban juga menyampaikan kalau dirinya sudah disampaikan bahwa Terlapor (Pelaku) sudah dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan.
Paman korban berharap agar saat persidangan nanti, Hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
“Kasihan ponakan saya, trauma dengan kejadian itu,” kata Paman Korban.
“Semoga Hakim nanti berikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku,” pinta Paman Korban.