Pinrang – Pemilik tambang pasir di Lingkungan Karangan Barat, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), angkat bicara.
Pemilik tambang tersebut yang diketahui bernama Ismail mengatakan bahwa tambang miliknya di Karangan Barat, Mattirobulu, beroperasi secara legal yang selama ini diduga ilegal.
“Tidak ilegal pak tapi legal karena kami mengantongi izin eksplorasi, izin usaha pertambangan (IUP), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jadi saya luruskan pemberitaan sebelumnya bahwa tidak ilegal tapi legal,” ucap Ismail kepada beritasulsel jaringan beritasatu.com, melalui sambungan telpon, Minggu (14/7/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat diminta data data yang dimaksud, Ismail enggan memperlihatkan dengan alasan untuk menghindari adanya pihak pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakannya ke arah yang salah.
“Kalau mau dilihat sebagai pembuktian bisa saya perlihatkan tapi kalau untuk dipublish di media saya tidak bersedia karena jangan sampai ada pihak pihak yang mengambilnya kemudian dipergunakan ke arah yang salah,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya