Beritasulsel.com – Walikota Parepare, Taufan Pawe menerbitkan surat edaran Walikota Parepare Nomor 800/145/Org yang isinya melarang ASN Parepare menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi terutama dalam kegiatan mudik lebaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Organisasi Haryanto pada kegiatan Coffee Morning bersama awak media di Ruang Pola Kantor Walikota. Rabu, 29/05/2019.
Selain itu, Haryanto juga menambahkan bahwa seluruh ASN lingkup Kota Parepare dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Jika hal tersebut hendak dilakukan maka harus melaporkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengantisipasi hal tersebut terjadi, Haryanto menyampaikan Pemerintah Kota dalam hal ini Bagian Aset untuk mendata dan memantau kendaraan dinas selama Cuti. (RIS/BSS)