Parepare, Sulsel – Walikota Parepare, HM Taufan Pawe menghadiri Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Parepare dengan DPRD Kota Parepare tentang kebijakan umum pagu indikatif wilayah tahun 2022 di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Parepare. Senin, 11/1/2021.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Hj. Andi Nurhatina Tipu, didampingi oleh dua Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, H. Tasming dan Rahmat Syamsu Alam.
Dalam sambutannya, Walikota Parepare, HM Taufan Pawe memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada anggota dewan karena telah sampai pada penandatanganan pagu wilayah indikatif tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terimakasih pula kepada Badan Anggaran DPRD maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Parepare”, ucap Taufan Pawe.
Walikota dua periode ini juga mengungkapkan bahwa pagu indikatif tersebut dimaksudkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan Musrembang kelurahan dan kecamatan yang berisi indikasi patokan maksimal anggaran dan kegiatan prioritas dengan tujuan menjamin terealisasinya usulan program prioritas pada proses Musrembang kedalam APBD kota.
“Hal ini juga akan mengurangi kesenjangan antar wilayah dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan”, tandasnya. (*)