Beritasulsel.com,Sinjai- PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mulai menjalankan kebijakan penghapusan tagih kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Kebijakan ini diatur khusus untuk piutang macet pada UMKM yang memenuhi kriteria tertentu.
Jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih terdiri dari kredit UMKM program pemerintah yang sudah selesai seperti KUT, KUM LTA, KIK KMKP dan KCK. Namun, untuk program KUR tidak termasuk kredit yang dapat dihapus tagihkan berdasarkan PP nomor 47 tahun 2024.
Kepala Pimpinan Cabang BRI Sinjai, Dandy Wardana menyampaikan untuk penghapusan piutang kredit macet UMKM telah disampaikan kepada bapak Penjabat Bupati dan DPRD Sinjai agar program tersebut dapat disosialisasikan secara utuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kriteria kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur, kredit yang telah dihapus bukukan dengan usia hapus minimal 5 tahun saat peraturan ini dimulai dan kredit tidak dijaminkan serta tidak terdapat anggunan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (10/12/2024).
Lebih lanjut disampaikan, penghapusan kredit macet UMKM yang telah dihapusbukukan minimal 5 November 2019 kebawah dan hal ini berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung mulai 5 November 2024 sampai dengan 5 Mei 2025.
“Upaya penghapusan kredit macet UMKM mengacu pada persyaratan dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024 yang telah dilakukan upaya restrukturisasi (perbaikan) dan upaya penagihan optimal,” bebernya.
Sementara itu kata Dandi, untuk jumlah kredit macet UMKM yang akan dihapus pihak BRI Sinjai senilai kurang lebih Rp 4 Miliar.
“Nominal kredit Macet itu selanjutnya diserahkan ke Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk divalidasi apakah akan berkurang atau tidak jangan sampai ada kredit KUR yang masuk dalam data tersebut,” pungkasnya.