Beritasulsel.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (15/3) memindahkan barang bukti kasus Tipikor Asabri.
Menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam siaran persnya (16/3) ke meja redaksi mengatakan, bahwa telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama Tersangka JS yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
“Adapun 3 (tiga) barang bukti yang di terbilang mewah,1 (satu) unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR.1 (satu) unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU).1 (satu) unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” terangnya.
“Pemindahan barang bukti dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M,” urainya.(RIL)