Beritasulsel.com — Tim Crime Hunter Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus pelaku pencurian Handphone (HP) asal Kampung Bulu, Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara melalui keterangan persnya mengatakan, pelaku bernama Amir (39 tahun). Pelaku diringkus di Bojo II Kabupaten Barru, Sabtu (23/2/2019).
Penangkapan itu berkat laporan korban bernama Fatma (21 tahun) dengan laporan polisi bernomor LP/451/ XI/2018/SULSEL/SPKT/POLRES PINRANG, Tgl 2 November 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku beraksi di Toko Mulia Jalan A. Makkasau, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, pada hari Jumat 2 Oktober 2018. Saat itu pelaku mencuri sebuah HP namun aksi pelaku terekam CCTV.
“Setelah tertangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan oelaku diamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y55 serta satu unit motor dan helm yang dipakai pelaku saat beraksi” ungkap Dharma.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pinrang guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)