Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

Beritasulsel.com – Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, merilis penangkapan tiga nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring trawl, Kamis (14/9/2023), pukul 14.00 WITA.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tiga nelayan ini terjadi di wilayah Taka Tohia dan Taka Masenge, Pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu (13/9) sekitar pukul 09.30 WITA.

Ketiganya adalah pria berinisial MA (52 tahun), TG (55 tahun), dan RM (27 tahun). Mereka adalah nakhoda kapal yang berasal dari Laggoppo, Desa Massangkae, Kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit kapal beserta alat tangkap dan hasil tangkapan.

“Semua barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan di Mako Sat Polairud untuk proses selanjutnya,” ungkap Fery.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penangkapan ini berawal saat Sat Polairud melaksanakan patroli rutin perairan yang dipimpin oleh Kasat Polair, AKP Jamaluddin.

Dalam patroli tersebut, kata Fery, petugas menemukan tiga unit kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl, alat yang sebenarnya dilarang digunakan.

“Penggunaan jaring trawl dalam penangkapan ikan dapat merusak terumbu karang dan mengancam berbagai jenis biota laut yang masih kecil. Tindakan penangkapan ini telah meresahkan para nelayan kecil di wilayah tersebut,” tutur Fery menjelaskan.

Menurut hukum, ketiga nelayan ini diduga melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal ini berhubungan dengan penggunaan alat tangkapan ikan yang dilarang, dan pelanggarnya dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar.

Kapolres Sinjai juga mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan jaring trawl dalam penangkapan ikan di laut.

“Penggunaan alat tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak ekosistem laut yang berharga,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 
Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah
DBH untuk Pemkab Sinjai Nunggak Puluhan Miliar, Prof Zudan Janji Bayar
Penjabat Bupati Sinjai Lantik 16 Pejabat di Penghujung Akhir Tahun
Pemkab Sinjai Tegaskan Jalan Desa Terasa Sudah Masuk Perencanaan Tahun 2026
Pondasi Jembatan di Sinjai Retak-Berlubang, Warga Minta Perhatian Pemprov Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:10

Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:31

RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:15

Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:15

DBH untuk Pemkab Sinjai Nunggak Puluhan Miliar, Prof Zudan Janji Bayar

Berita Terbaru