Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

Beritasulsel.com – Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, merilis penangkapan tiga nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring trawl, Kamis (14/9/2023), pukul 14.00 WITA.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tiga nelayan ini terjadi di wilayah Taka Tohia dan Taka Masenge, Pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu (13/9) sekitar pukul 09.30 WITA.

Ketiganya adalah pria berinisial MA (52 tahun), TG (55 tahun), dan RM (27 tahun). Mereka adalah nakhoda kapal yang berasal dari Laggoppo, Desa Massangkae, Kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit kapal beserta alat tangkap dan hasil tangkapan.

“Semua barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan di Mako Sat Polairud untuk proses selanjutnya,” ungkap Fery.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penangkapan ini berawal saat Sat Polairud melaksanakan patroli rutin perairan yang dipimpin oleh Kasat Polair, AKP Jamaluddin.

Dalam patroli tersebut, kata Fery, petugas menemukan tiga unit kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl, alat yang sebenarnya dilarang digunakan.

“Penggunaan jaring trawl dalam penangkapan ikan dapat merusak terumbu karang dan mengancam berbagai jenis biota laut yang masih kecil. Tindakan penangkapan ini telah meresahkan para nelayan kecil di wilayah tersebut,” tutur Fery menjelaskan.

Menurut hukum, ketiga nelayan ini diduga melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal ini berhubungan dengan penggunaan alat tangkapan ikan yang dilarang, dan pelanggarnya dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar.

Kapolres Sinjai juga mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan jaring trawl dalam penangkapan ikan di laut.

“Penggunaan alat tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak ekosistem laut yang berharga,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah
KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini
Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025
Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi
Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024
Rapat Kerja Anggota DPRD Bantaeng 2024, Narasumber: “Jangan Coba Coba Korupsi..!!!”
Disparbud Sinjai Optimis Capai Target PAD Diakhir Tahun 2024
Hadirkan P2KP Unhas, Pemkab Sinjai Ekspose Perencanaan Pengelolaan SDA di 4 Desa

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 10:27

Harla Himaprodi PGMI UIAD, Pemkab Sinjai Harap Kontribusi untuk Daerah

Senin, 25 November 2024 - 11:51

KPU Distribusikan Logistik Pilkada 2024, PJ Bupati Sinjai Sampaikan Ini

Minggu, 24 November 2024 - 19:23

Naikkan Target PAD, Disperindag Bakal Tarik Retribusi dari Alun-alun Sinjai di Tahun 2025

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29

Hadiri Apel Siaga Pengawasan, PJ Bupati Sinjai: Komitmen Bersama Melindungi Hak Demokrasi

Sabtu, 23 November 2024 - 11:23

Bawaslu Kerahkan Ratusan Pengawas Awasi Masa Tenang-Pungut Hitung Suara di Pilkada Sinjai 2024

Berita Terbaru