Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

- Redaksi

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

Tangkap Ikan Pakai Jaring Trawl, 3 Nelayan Asal Bone Ditangkap di Sinjai

Beritasulsel.com – Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, merilis penangkapan tiga nelayan yang menangkap ikan menggunakan jaring trawl, Kamis (14/9/2023), pukul 14.00 WITA.

Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tiga nelayan ini terjadi di wilayah Taka Tohia dan Taka Masenge, Pesisir Pulau Batanglampe, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai, pada hari Rabu (13/9) sekitar pukul 09.30 WITA.

Ketiganya adalah pria berinisial MA (52 tahun), TG (55 tahun), dan RM (27 tahun). Mereka adalah nakhoda kapal yang berasal dari Laggoppo, Desa Massangkae, Kabupaten Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain mengamankan ketiganya, petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit kapal beserta alat tangkap dan hasil tangkapan.

“Semua barang bukti tersebut telah dibawa dan diamankan di Mako Sat Polairud untuk proses selanjutnya,” ungkap Fery.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa penangkapan ini berawal saat Sat Polairud melaksanakan patroli rutin perairan yang dipimpin oleh Kasat Polair, AKP Jamaluddin.

Dalam patroli tersebut, kata Fery, petugas menemukan tiga unit kapal nelayan yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan jaring trawl, alat yang sebenarnya dilarang digunakan.

“Penggunaan jaring trawl dalam penangkapan ikan dapat merusak terumbu karang dan mengancam berbagai jenis biota laut yang masih kecil. Tindakan penangkapan ini telah meresahkan para nelayan kecil di wilayah tersebut,” tutur Fery menjelaskan.

Menurut hukum, ketiga nelayan ini diduga melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pasal ini berhubungan dengan penggunaan alat tangkapan ikan yang dilarang, dan pelanggarnya dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar.

Kapolres Sinjai juga mengimbau para nelayan agar tidak menggunakan jaring trawl dalam penangkapan ikan di laut.

“Penggunaan alat tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak ekosistem laut yang berharga,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru