Jeneponto,- Aktivitas tambang ilegal galian C di Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan warga.
Masyarakat sekitar merasa resah dan mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap tambang tersebut.
Warga setempat meminta agar tambang yang sebelumnya sudah pernah ditutup itu tidak dibuka kembali, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan, seperti kerusakan lingkungan, jalan, dan pencemaran udara akibat polusi.
ADVERTISEMENT
![](https://beritasulsel.com/wp-content/uploads/2024/05/20240526_220927.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah pernah ditutup ini tambang, tapi entah kenapa dibuka lagi. Saya harap polisi tidak tutup mata, tolong tindaki tambang ini, meresahkan sekali,” ujar salah seorang warga Desa Sapanang yang enggan disebutkan namanya kepada Beritasulsel.com, jaringan Beritasatu.com, Jumat (14/2/2025).
Dari pantauan Beritasulsel.com di lokasi pada hari yang sama, terlihat dua alat berat jenis Exskavator tengah beroperasi menggali dan memindahkan material pasir ke truk dump yang sudah berjejer menunggu giliran. Setidaknya ada sebelas unit truk yang siap mengangkut hasil tambang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Jeneponto belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang ilegal ini.
Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan sebelum dampak negatifnya semakin meluas.