Beritasulsel.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Andi Muhammad Fadilla (AMF), 19 tahun, kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025. Agenda persidangan di Pengadilan Negeri Parepare tersebut memasuki tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan dua anggota Polres Parepare, Daniel dan Gusrianto serta dua terpidana dalam kasus yang sama, yakni Rifki dan Muslimin.
Usai persidangan, kuasa hukum AMF, Rusdianto, mengungkapkan bahwa kedua terpidana yang dihadirkan sebagai saksi telah memberikan keterangan yang meringankan kliennya. Menurutnya, Rifki dan Muslimin secara terang mengakui bahwa AMF tidak pernah terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Rifki dan Muslimin mengakui bahwa AMF tidak terlibat. Ia tidak pernah menjual, membantu menjual, maupun menjadi perantara. Ia hanya diberikan sabu, dihisap dikonsumsi langsung di kamar itu sebanyak satu kali sebelum penangkapan,” ujar Rusdianto.
Ia menilai keterangan tersebut memperkuat argumentasi bahwa dakwaan jaksa dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika tidak terpenuhi. Pihaknya, kata Rusdianto, akan menitikberatkan pembelaan pada posisi AMF sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar atau bandar.
Salah satu poin yang turut disorot kuasa hukum adalah ihwal awal penetapan AMF sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 2024. Rusdianto menyebut hingga kini keluarga AMF mengaku tidak pernah menerima surat DPO maupun surat penetapan tersangka.
“Saya pertanyakan mengapa tidak dilakukan upaya jemput paksa jika memang ditetapkan sebagai DPO. Namun hal ini tidak ditanggapi oleh saksi dari Polres Parepare,” kata Rusdianto. Ia menilai sikap tersebut menunjukkan masih adanya “sisi gelap” dalam penegakan hukum narkotika di Parepare.
Selain itu, Rusdianto juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam keterangan saksi polisi. Ia menyoroti soal informasi awal penangkapan yang disebut berasal dari warga, sementara rekaman CCTV yang diketahui keluarga korban menunjukkan seseorang bernama Palli membawa polisi ke rumah AMF.
Sementara itu, pihak Polres Parepare sebelumnya menegaskan bahwa penangkapan AMF dilakukan terkait kasus baru, bukan kasus 2024.
Kasubsi Humas Polres Parepare, Erwin, menyatakan bahwa AMF dijerat Pasal 132 juncto Pasal 114 dan 112 karena dianggap mengetahui aktivitas penakaran sabu yang dilakukan Rifki di kamarnya tanpa melaporkannya.
“Karena Pasal 132 tidak bisa berdiri sendiri, maka dijuncto-kan ke pasal induknya, yakni Pasal 114 dan 112. Jika itu dianggap tidak benar, silakan dibuktikan di pengadilan. Kami hanya menyusun berkas, persoalan pembuktian ada di pengadilan,” ujar Erwin yang didampingi Kasi Humas Polres Parepare, AKP Hendar Wardi.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. (***)
