Seorang Mahasiswa Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Selayar Dengan BB 23,7 Gram Shabu

- Redaksi

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali mengungkap tindak pidana narkotika dengan berhasil menangkap seorang terduga pelaku bersama barang bukti seberat 23,7 gram yang diduga narkotika jenis shabu.

BB Narkotika jenis Shabu milik Pelaku yang ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Selayar

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra SH S.IK MM M.IK membenarkan pengungkapan penangkapan tersebut.

AKBP Ujang menyebutkan Sat Res Narkoba Polres Selayar melakukan pengungkapan penangkapan tersebut pada Rabu, (03/05/23) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, kita berhasil menangkap pelaku berinisial AM (22) yang beralamat di Desa Boneaparak, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Selayar pada Rabu malam kemarin sekitar pukul 21.00 Wita,” kata Kapolres.

“Pelaku yang ditangkap itu masih berstatus mahasiswa dan sudah mengakui bahwa barang bukti seberat 23,7 gram tersebut adalah Narkotika jenis Shabu miliknya,” ungkap Kapolres.

AKBP Ujang menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Selayar untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kepulauan Selayar, AKP La Ode Syamsul Nana, S.Pd mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal.

“Bahkan pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sempat melarikan diri ke Kebun, meskipun kemudian Tim tetap berhasil melakukan penangkapan,” kata Kasat Narkoba.

AKP La Ode kemudian menjelaskan kronologi penangkapan sebagai berikut : Pada hari Rabu (03 Mei 2023) sekitar pukul 21.00 wita bertempat di Dusun Bineapara, Desa Parak, Kecamatan Bontomanai, Kabupatrm Kepulauan Selayar, diperoleh informasi dari masyarakat, sehingga tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan di sebuah bengkel motor. Pada saat anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan, Pelaku berusaha melarikan diri menuju ke dalam kebun, kemudian petugas mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya didalam sebuah kebun milik masyarakat.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah pireks dan 1 (satu) buah sachet berisikan shabu dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan kemudian pelaku menunjukkan barang bukti lainnya yang disimpan dibawah kolong gubuk empang. Ditempat yang ditunjuk Pelaku ditemukan satu buah kantong yang didalamnya terdapat 1(satu) buah alat timbang dan 1 (buah) toples berisi satu (buah) bungkusan kain hitam yang di dalam kain hitam tersebut terdapat 20 (dua puluh) shachet bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan puluhan sachet kecil kosong.

Setelah ditimbang, kemudian diketahui bahwa total berat Barang Bukti Shabu milik Pelaku tersebut seberat 23,7 gram.

Dijelaskan oleh AKP La Ode bahwa hingga saat ini, Tim Opsnal Polres Kepulauan Selayar masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas pengungkapan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan, dan barang bukti juga kami akan bawa ke Labfor guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP La Ode.

Ditambahkan oleh Kasat Narkoba bahwa secara rinci Barang Bukti yang berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar yaitu:

21 (dua puluh satu) sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu.
1 (satu) buah sachet besar yang didalamnya berisikan puluhan sachet kecil.
1 (satu) buah timbangan shabu.
1 (satu) buah pireks.
1 (satu) buah Handphone merk OPPO F9.
1 (satu) lembar Kartu ATM.

“Pelaku AM, saat ini telah diamankan di ruang tahanan Sat Res Narkoba Mapolres Kepulauan Selayar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat.

Menurut AKP La Ode Syamsul Nana, pihaknya akan mengenakan Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

*(Humas Polres Selayar)

Berita Terkait

IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak
Kapal KM Banawa Nusantara 09 Tenggelam di Perairan Selayar
Ular Piton Raksasa Berukuran 7 Meter Takluk di Tangan Satpol PP Damkar Kepulauan Selayar
Tinggi Ombak Capai 2 hingga 4 Meter, Pelayaran Bira-Pamatata Dihentikan Sementara
Nelayan di Selayar Tewas Mengenaskan Terkena Bom Ikan, Kepala dan Tangan Hancur
Mayat Bayi Ditemukan di Tanete Selayar Diduga Dibuang Orang Tuanya, Polisi Buru Pelaku
Akhir Pekan, Patmor Gabungan Polres Selayar Uber Knalpot Racing
Taman Pelangi Selayar Dirazia Satpol PP

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 01:18

IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak

Senin, 29 Juli 2024 - 23:03

Kapal KM Banawa Nusantara 09 Tenggelam di Perairan Selayar

Senin, 8 Juli 2024 - 02:34

Ular Piton Raksasa Berukuran 7 Meter Takluk di Tangan Satpol PP Damkar Kepulauan Selayar

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:32

Tinggi Ombak Capai 2 hingga 4 Meter, Pelayaran Bira-Pamatata Dihentikan Sementara

Jumat, 3 Mei 2024 - 05:05

Nelayan di Selayar Tewas Mengenaskan Terkena Bom Ikan, Kepala dan Tangan Hancur

Berita Terbaru