Beritasulsel.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar, M.Si menghadiri sekaligus membuka acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pemberdayaan Masyarakat tahun anggaran 2019. Diklat Dasar Dasar Keselamatan Kapal Tradisional (BSTKLM) dan Kecakapan Kapal Tradisional (SKK 60 MIL) asal Sinjai berlangsung di Hotel Rofina. Senin, 17/06/2019.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Ir. Sultan H.Tare menyampaikan bahwa Diklat yang dilakukan tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.
“Jumlah peserta yang mendaftar melebihi target. Dari target 200 orang ternyata yang mendaftar kurang lebih 240 orang, sehingga sebagian pendaftar dikategorikan cadangan dan mudah-mudahan kedepan dapat diakomodir semua”, ungkap Sultan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendaftaran yang kita lakukan ini betul-betul khusus para nelayan yang ada di empat kecamatan di daerah pesisir pantai yaitu Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Timur, Pulau Sembilan dan Tellulimpoe.Tujuan kegiatan ini di lakukan untuk meningkatkan sumber daya masyarakat khususnya nelayan agar mereka bisa menjaga keselamatan pada saat mereka berlayar dan akan melakukan penangkapan ikan”, terangnya.
Sementara itu, Sekda Sinjai, Akbar Mukmin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Sinjai dalam melakukan penangkapan ikan bukan hanya di sekitar perairan Sinjai atau Teluk Bone, namun nelayan Sinjai dalam melakukan penangkapan ikan meliputi wilayah di Selat Bali, Laut Jawa, Laut Flores dan termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan (WPP-713).
“Nelayan di Kabupaten Sinjai merupakan kontributor terbesar dalam produksi perikanan, khususnya penangkapan ikan”, ungkap Sekda.
“Pemanfaatan sumber daya ikan harus dilakukan dengan memperhatikan para nelayan dengan melakukan pemberdayaan kepada kelompok nelayan kecil melalui peningkatan teknologi dan kapasitas sarana dan prasarana perikanan tangkap”, lanjutnya.
Diakhir sambutan Sekda juga menyampaikan bahwa salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh Nahkoda (juragan) kapal untuk melakukan penangkapan ikan adalah surat keterangan kecakapan (60 MIL) sebagai Nahkoda. (Sambar/BSS)