Sekda Sinjai Buka Diklat Pemberdayaan Masyarakat

- Redaksi

Senin, 17 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs. Akbar, M.Si menghadiri sekaligus membuka acara Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pemberdayaan Masyarakat tahun anggaran 2019. Diklat Dasar Dasar Keselamatan Kapal Tradisional (BSTKLM) dan Kecakapan Kapal Tradisional (SKK 60 MIL) asal Sinjai berlangsung di Hotel Rofina. Senin, 17/06/2019.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, Ir. Sultan H.Tare menyampaikan bahwa Diklat yang dilakukan tersebut merupakan kerjasama Pemerintah Kabupaten Sinjai dengan Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar.

“Jumlah peserta yang mendaftar melebihi target. Dari target 200 orang ternyata yang mendaftar kurang lebih 240 orang, sehingga sebagian pendaftar dikategorikan cadangan dan mudah-mudahan kedepan dapat diakomodir semua”, ungkap Sultan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendaftaran yang kita lakukan ini betul-betul khusus para nelayan yang ada di empat kecamatan di daerah pesisir pantai yaitu Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai Timur, Pulau Sembilan dan Tellulimpoe.Tujuan kegiatan ini di lakukan untuk meningkatkan sumber daya masyarakat khususnya nelayan agar mereka bisa menjaga keselamatan pada saat mereka berlayar dan akan melakukan penangkapan ikan”, terangnya.

Sementara itu, Sekda Sinjai, Akbar Mukmin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kabupaten Sinjai dalam melakukan penangkapan ikan bukan hanya di sekitar perairan Sinjai atau Teluk Bone, namun nelayan Sinjai dalam melakukan penangkapan ikan meliputi wilayah di Selat Bali, Laut Jawa, Laut Flores dan termasuk dalam wilayah pengelolaan perikanan (WPP-713).

“Nelayan di Kabupaten Sinjai merupakan kontributor terbesar dalam produksi perikanan, khususnya penangkapan ikan”, ungkap Sekda.

“Pemanfaatan sumber daya ikan harus dilakukan dengan memperhatikan para nelayan dengan melakukan pemberdayaan kepada kelompok nelayan kecil melalui peningkatan teknologi dan kapasitas sarana dan prasarana perikanan tangkap”, lanjutnya.

Diakhir sambutan Sekda juga menyampaikan bahwa salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh Nahkoda (juragan) kapal untuk melakukan penangkapan ikan adalah surat keterangan kecakapan (60 MIL) sebagai Nahkoda. (Sambar/BSS)

Berita Terkait

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan
KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat
Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024
Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik
PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air
Pilkada Aman dan Damai, KPU Parepare Gelar Doa Bersama dengan FKUB
Irjend Mentan Amran jadi Ketua KPK
Kabar Gembira, Kini Hadir LinkAJPAR Layanan Termurah dan Terlengkap Mudahkan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 19:02

Anggota Komisi 3 DPR RI Andi Amar Ajak Mahasiswa untuk Amalkan Nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan

Selasa, 26 November 2024 - 12:05

KPU Kota Parepare Gandeng Dua Lembaga Survey untuk Hasil Hitung Cepat

Selasa, 26 November 2024 - 05:50

Bawaslu Sulsel Gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 23:21

Dihadiri Fatmawati Rusdi, Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Makassar Jaga Kebersamaan di Momen Politik

Jumat, 22 November 2024 - 19:20

PAM Tirta Karajae Parepare Umumkan Wilayah Terdampak Gangguan Distribusi Air

Berita Terbaru