Beritasulsel.com – Sat Lantas Polres Enrekang bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Enrekang melakukan sosialisasi UU no. 22 tentang LLAJ di Pangkalan Ojek depan Pasar Enrekang. Senin, 09/12/2019.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Dikyasa Polres Enrekang, Aipda Saparuddin.
Dalam kegiatan itu, Aipda Saparuddin juga memberikan imbauan kepada para tukang ojek agar senantiasa memperhatikan keamanan berkendara dengan memakai helm, termasuk buat penumpangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebanyakan para penumpang ojek, tidak memakai helm. Makanya kami berikan imbauan agar selalu memperhatikan hal tersebut”, ungkap Saparuddin.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Enrekang AKP Abdul Azis, SH mengatakan, dengan diadakannya penyuluhan tersebut, maka diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan dapat terciptanya disiplin berlalu lintas bagi masyarakat khususnya para tukang ojek. (RIS/BSS)