Beritasulsel.com – Ratusan sachet barang haram narkotika jenis sabu sabu dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Jumat siang (6/9).
Selain barang haram sabu, beberapa barang bukti lainnya seperti Detonator dan Handphone (HP) hasil tindak kejahatan, juga turut dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Andi Darmawangsah, dan dihadiri oleh personel Polres Parepare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan kedalam air dan ada juga yang ditanam kedalam tanah.
Andi Darmawangsah mengatakan, sebanyak 445 sachet barang bukti sabu yang dimusnahkan pada kegiatan itu. Barang bukti tersebut dari 69 perkara yang ia tangani dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Para pelaku telah mendapat hukuman selama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk terpidana kasus Detonator, mendapat hukuman selama 10 bulan penjara,” ujarnya. (RIS/BSS)