KUTAI KARTANEGARA – PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) memastikan seluruh kegiatan operasional tambangnya berjalan sesuai ketentuan dan izin resmi dari pemerintah.
Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan sejumlah media daring mengenai kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kuasa hukum PT MSJ, Indra R. Maasawet, menegaskan bahwa penertiban tersebut tidak terkait dengan area operasional resmi perusahaan, melainkan menargetkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan oleh pihak lain di sekitar wilayah konsesi.
“Kami tegaskan, kegiatan Satgas PKH sama sekali tidak menyasar area operasi PT MSJ. Justru kami sejak lama telah melaporkan keberadaan aktivitas tambang ilegal itu kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Dijelaskan bahwa laporan PT MSJ mengenai aktivitas tambang ilegal tersebut telah ditindaklanjuti aparat berwenang dan bahkan sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Kami mendukung langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban di wilayah bekas tambang ilegal tersebut. Upaya ini sejalan dengan komitmen kami menjaga tata kelola pertambangan yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT Mahakam Sumber Jaya telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan wilayah konsesi yang mencakup Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Seluruh kegiatan produksi dan operasional dilakukan berdasarkan izin resmi serta mengikuti ketentuan lingkungan dan kehutanan yang berlaku.
Indra menegaskan bahwa perusahaan selalu memegang teguh prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam menjalankan usahanya.
“Seluruh kegiatan PT MSJ dijalankan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan industri pertambangan nasional,” tutupnya. (***)
