Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini berurusan dengan polisi kasus penganiayaan.
Pria tersebut berinisial SR, berusia 18 tahun. Dia dilapor karena diduga telah menganiaya dan merusak Handphone (HP) kekasihnya, ZG, berusia 26 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Rahmatullah mengatakan bahwa laporan pelaku teregister dengan nomor LP-B / 103 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SR menganiaya ZG di rumah kosnya di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
“Pelaku menganiaya korban pada hari Senin 22 April 2024, sekitar pukul 19.30 WITA,” ucap Rahmatullah, Rabu (24/4) sesaat lalu.
Kronologinya kata Rahmatullah, saat itu SR melihat aplikasi MiChat di HP milik ZG lalu SR bertanya maksud ZG main Michat.
ZG lalu menjawab bahwa dirinya main MiChat karena ingin membantu SR melunasi hutang hutangnya.
Namun SR menolak dan mengatakan bahwa dirinya tidak membutuhkan uang dari korban.
“SR lalu membanting HP milik ZG kemudian menganiayanya,” terang Rahmatullah.
Tak terima dianiaya, ZG melapor dan akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pria yang diketahui adalah warga Dusun Lopi, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai tersebut, kini mendekam di Sel Tahanan Polres Sinjai.
“Pelaku telah kita amankan dan kini menanti proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (***)