Pria di Sinjai Diringkus Usai Aniaya Pacar yang Main MiChat Alasan untuk Bayar Utang Pelaku, Begini Kisahnya

- Redaksi

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan korban saat di ruangan Satreskrim Polres Sinjai. (Foto: dok humas)

Pelaku dan korban saat di ruangan Satreskrim Polres Sinjai. (Foto: dok humas)

Beritasulsel.com – Seorang pria di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini berurusan dengan polisi kasus penganiayaan.

Pria tersebut berinisial SR, berusia 18 tahun. Dia dilapor karena diduga telah menganiaya dan merusak Handphone (HP) kekasihnya, ZG, berusia 26 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Rahmatullah mengatakan bahwa laporan pelaku teregister dengan nomor LP-B / 103 / IV / 2024 / SPKT / Polres Sinjai, Tanggal 23 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SR menganiaya ZG di rumah kosnya di Jalan KH. Agus Salim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

“Pelaku menganiaya korban pada hari Senin 22 April 2024, sekitar pukul 19.30 WITA,” ucap Rahmatullah, Rabu (24/4) sesaat lalu.

Kronologinya kata Rahmatullah, saat itu SR melihat aplikasi MiChat di HP milik ZG lalu SR bertanya maksud ZG main Michat.

ZG lalu menjawab bahwa dirinya main MiChat karena ingin membantu SR melunasi hutang hutangnya.

Namun SR menolak dan mengatakan bahwa dirinya tidak membutuhkan uang dari korban.

“SR lalu membanting HP milik ZG kemudian menganiayanya,” terang Rahmatullah.

Tak terima dianiaya, ZG melapor dan akhirnya pelaku diamankan ke Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pria yang diketahui adalah warga Dusun Lopi, Desa Baru, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai tersebut, kini mendekam di Sel Tahanan Polres Sinjai.

“Pelaku telah kita amankan dan kini menanti proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru