Beritasulsel.com – Tim Crime Hunter Polres Parepare bersama Resmob Polres Luwu berhasil mengamankan seorang pria bernama Muh. Amin alias Amin (40), warga Jalan Andi Dendang, Kelurahan Salo Bukkang, Kecamatan Tanrutedong, Kabupaten Sidrap.
Pria tersebut diringkus di Jalan Pertamina, Kelurahan Watang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin malam (27/1/2020).
Penangkapan itu kata Kanit Reskrim Polres Parepare, Aiptu Faesal, berkat laporan korbannya warga Kabupaten Luwu bahwa pelaku telah melakukan penipuan dengan cara menelpon korban hendak menjual 20 buah Aki seharga 350 ribu rupiah perbuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku dengan korban kemudian janjian bertemu di Kantor PU Luwu. Namun saat ketemu, pelaku terlebih dahulu minta uang sebanyak 5 juta rupiah dengan alasan ingin membayar Aki. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban dan tak kembali lagi,” ungkap Faesal.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Luwu. Atas dasar laporan itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus terduga pelaku di Kota Parepare.
Setelah diringkus dan interogasi, pelaku yang diketahui adalah resedivis kasus yang sama mengakui perbuatannya. “Pelaku juga pernah ditahan di Sidrap dengan kasus penculikan dan di Barru dengan kasus penipuan. Pelaku juga merupakan DPO Polres Soppeng sejak dua tahun lalu,” pungkas Faesal.
Saat ini terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Luwu guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)