Beritasulsel.com – Dua orang pria warga Kabupaten Bulukumba dan Bone ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Senin (23/5/22).
Keduanya berinisial MT asal Bulukumba dan RT asal Bone. Mereka ditangkap di Kecamatan Pammana, Wajo, diduga sedang mengedar narkoba jenis sabu.
Polisi dari Satuan Narkoba Polres Wajo mengamankan kedua pria tersebut bersama barang bukti 5 ball sabu dengan berat sekitar 1/4 Kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keduanya (MT dan RT) mengaku bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari seorang pria di Kalimantan berinisial ASD dan rencananya mereka akan menjual sabu tersebut di sini di Wajo,” ungkap Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam kepada wartawan Senin (23/5).
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Wajo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Keduanya kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun” pungkasnya.
Editor: Heri