PPID Sulsel Tetapkan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan Lingkup Pemprov Sulsel

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sulsel melakukan Penetapan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan di Lingkup Pemprov Sulsel. Penetapan yang dilaksanakan di Command Center Kantor Gubernur, Jumat (25/8/2023) ini diikuti oleh PPID Utama dan Pelaksana dari OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel yang diwakili Asisten I Muhammad Rasyid, mengatakan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), sudah sepatutnya kita senantiasa berupaya untuk memastikan
bahwa setiap kebijakan yang dikelola oleh pemerintah adalah transparan, akurat dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Sebagai pemerintah yang berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang terbuka dan responsif, kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan, proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, sambungnya, salah satu upaya memenuhi hal tersebut yaitu dengan menetapkan informasi dalam bentuk Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) yang merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Penetapan daftar informasi publik dan daftar informasi dikecualikan ini, berhubungan erat dengan prinsip transparansi pemerintahan dan perlindungan terhadap informasi yang mungkin memiliki sensitivitas atau dampak negatif jika diakses secara bebas,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara akses informasi publik dan perlindungan terhadap informasi yang memerlukan keamanan atau kerahasiaan.

“Keberhasilan dari kegiatan ini akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan juga melindungi kepentingan publik,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini ditetapkan 39 daftar informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi. Informasi tersebut antara lain, biodata elektronik, identitas ASN yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin, identitas ASN yang mengajukan izin perceraian/perkawinan, daftar nilai SKP ASN, data rekam medis ASN, data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia, harga perkiraan sendiri, dokumen penawaran kontrak dan lokasi server.
Selanjutnya, internet protokol/IP address privat, bandwitch management, kode akses elektronik, sistem keamanan elektronik, Sistem Management Database, Hasil Pemeriksaan reguler, Pemeriksaan Kasus, Pemeriksaan Khusus, Review Laporan Keuangan, Evaluasi/Pemantauan, Naskah Soal UN/UNBK/UASBN, Proses Scanning/Scoring UN/UNBK/UASBN, Data KAK/OE/HPS/RAB, dan Source Code (basic Desain) Website dan aplikasi.

Informasi yang dikecualikan lainnya, Data Center Room, Surat/Dokumen/Informasi Persandian, Laporan Hasil Pemeriksaan, Bahan/data Pemeriksaan, identitas pelapor/pengadu, proses penjatuhan hukuman disiplin, Laporan Visum ET Repertum, resume medis pasien, dan Identitas pribadi pelapor dan klien korban kekerasan perempuan dan anak yang datang langsung atau melalui telepon.

Adapula Dokumen Administrasi layanan. Meliputi, Informed Consent atau Lembar Persetujuan Pelayanan, form pengaduan dan hasil assesmen klien, Laporan hasil pemeriksaan psikologis, Laporan hasil klarifikasi, Berita acara mediasi dan kesepakatan bersama para pihak, Laporan hasil tindak lanjut layanan, Dokumentasi Pelayanan berupa Foto, Video, Rekaman Audio DLL.

Kemudian, identitas pribadi terlapor, permohonan rumah aman dan berita acara penyelesaian rumah aman, alamat rumah aman, Dokumen reintegrasi korban (Berita Acara Penyerahan Klien, Surat Tanda Terima Barang klien, dan Surat Pernyataan Orang Tua klien), Dokumen administrasi rujukan tingkat antar pusat provinsi maupun kabupaten meliputi Akta Cerai, Laporan sosial, Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan, Laporan Polisi, Dll.

Surat terminasi, Laporan Hasil Pemeriksaan/Pengawasan (Audit, Investigasi, Review, Evaluasi, Monev), Laporan Hasil Koordinasi APIP dan APH, dan Dokumen perkara yang masih dalam proses pembuktian di pengadilan. Namun perlu menjadi catatan, bahwa pengecualian ini tidak bersifat selamanya, namun mempunyai jangka waktu yang bervariasi sesuai hasil pengujian konsekuensi. (*)

Berita Terkait

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga
Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa
Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros
Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat
Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”
Keputusan Kepala Bapenda Provinsi: Petugas Pajak Tetap Berkewajiban Bayar Pajak dan Beri Contoh atau Kena Sanksi
Bappelitbangda Sulsel Rakor dan Launching Program Atasi Kemiskinan
Dermayana Arsal Pimpin Rapat Koordinasi Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 13:53

Gelaran Fashion Show Meriahkan HUT Sulsel ke-355, Pj Bupati Beserta Pj Ketua Dekranasda Bantaeng Kenakan Batik Pajonga

Sabtu, 14 September 2024 - 01:04

Pengadaan E-katalog Konstruksi, Praktik Baik Pemprov Sulsel di Apresiasi Penggiat Barang Jasa

Senin, 2 September 2024 - 21:32

Pj Bupati Bantaeng Bersama Kadis Dalduk dan 55 Orang OPD-KB, Hadiri Peringatan Harganas ke-31 di Maros

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:24

Antisipasi Gejolak Inflasi, Pemkab Bantaeng Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Pemkab Muna Barat

Senin, 12 Agustus 2024 - 17:07

Andi Ahfadh Muzakkar Launching Inovasi “SIGAMMARA”

Berita Terbaru

Asisten I Setdakab Sinjai, Saat Membuka Sidang GTRA

Sinjai

Asisten I Setdakab Sinjai Buka Sidang GTRA

Kamis, 28 Nov 2024 - 16:44