Wajo – Satlantas Polres Wajo Polda Sulsel meringkus dua orang pria warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial HA (16) dan IR (35).
Mereka diringkus di Jalan Poros Kera-Pitumpanua tepatnya di Desa Lalliseng, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo, pada hari Sabtu (8/6) sekira pukul 11.30 WITA.
Saat itu, Polisi melakukan razia kendaraan lalu datang keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat melihat Polisi, kedua pria tersebut kaget dan langsung menancap gas motornya namun berhasil dihentikan oleh Satlantas yang curiga dengan gerik gerik mereka.
Polisi kemudian menggeledah dan ditemukanlah dua sachet plastik klip bening berukuran besar berisi sabu dibagasi sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, mereka diserahkan ke Satnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Bambang Supriady yang dikonfirmasi beritasulsel jaringan beritasatu.com, membenarkan hal itu.
“Iya dua pelaku telah diamankan dan saat diintrogasi, mereka (HA dan IR) mengaku bahwa sabu tersebut mau mereka bawa atau diberikan kepada nara pidana (Napi) yang ada lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Palopo,” terang Bambang dihubungi Rabu (19/6) sesaat lalu.
Saat ini, kata Bambang, keduanya diamankan untuk proses pemeriksaan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjuy. (***)