Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Sinjai, dipimpin Kasat Reskrim, AKP Noorman Haryanto, bersama Kanit Resmob Ipda Sangkala, berhasil meringkus dua orang pria masing masing berinisial TA (29) dan ARW (27).
Penangkapan itu bermula pada hari Senin 22 Juli, dimana petugas mendapat informasi bahwa salah satu rumah warga di Jalan Bluntas, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dibobol maling.
“Team langsung bergerak cepat melakukan olah TKP serta pengumpulan bukti bukti dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Sejurus kemudian pelaku inisial TA, dibekuk di Tekolampe, Sinjai,” ujar Norman Haryanto, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap dan diinterogasi, TA mengakui perbuatannya telah membobol rumah warga di Jalan Bluntas. TA juga mengaku mencuri uang 30 juta rupiah di Jalan Baso Kalaka.
Saat ditangkap dan digeledah, petugas juga menemukan satu sachet plastik putih berisi narkoba jenis sabu sabu. TA mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari rekannya berinisial ARW.
“Team lalu bergerak mengamankan ARW,” sambung Noorman Haryanto.
Sayangnya, TA melakukan perlawanan serta melarikan diri saat dilakukan pengembangan dibawa menunjukkan lokasi aksinya dan barang bukti hasil kejahatannya. Polisi yang tak ingin pelaku lolos, terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Pelaku dilumpuhkan setelah pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali,” ungkap Noorman.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya, satu buah HP merek Oppo dan satu buah Laptop merek Lenovo. Untuk pelaku pencurian telah dilakukan penahanan oleh Sat reskrim Polres Sinjai, sedangkan proses penyidikan dan pengembangan kepemilikan Narkoba diserahkan kepada Sat. Narkoba Polres Sinjai.
“TA merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Rutan Takalar satu bulan yang lalu,” pungkas Noorman. (Sambar)