Korban kemudian mendatangi toko pelaku di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, dan membeli kompor listrik, air mineral, serta set panci prasmanan.
Pada tanggal 27 Juni 2024, pelaku menghubungi korban lagi dan mengatakan bahwa tokonya merayakan ulang tahun, sehingga korban mendapatkan hadiah sepeda motor Yamaha N-Max.
Namun, korban diminta membayar biaya asuransi sebesar Rp4.000.000 dan biaya pengurusan surat kendaraan Rp1.950.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah korban mentransfer biaya tersebut, nomor kontak pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Korban kemudian mendatangi toko pelaku yang ternyata sudah tutup,” urai Andi Rahmatullah, Minggu (30/6/2024).
Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai kemudian bergerak usai mendapat laporan dan berhasil meringkus kelima pelaku di Kabupaten Pinrang.
Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya telah menipu korban di Sinjai dan hasil penipuannya mereka bagi rata.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan mereka adalah satu unit mobil pick-up warna hitam, enam handphone milik pelaku, uang tunai Rp4.000.000 hasil penipuan, lima buku tabungan, lima kartu ATM, lima dompet, satu nota, dua struk transaksi, dua lembar materai, satu STNK, dan satu kunci mobil.
“Dengan penangkapan ini, Kapolres Sinjai berharap masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang modusnya beragam. Polres Sinjai berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan dan melindungi warga dari tindakan kriminal,” pungkasnya. (***)
Halaman : 1 2