Polres Sidrap Ringkus 43 orang dalam 20 Hari: Kasus Narkoba, Togel, Prostitusi, Curanmor, dan Miras

- Redaksi

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu tahun 2023 yang digelar Polres Sidrap jajaran Polda Sulsel berhasil meringkus

Pelaku prostitusi online, Pencuri Gabah, pelaku Curanmor, pelaku penyalahgunaan Narkoba, penjual minuman keras (miras), dan pemain judi online berupa togel.

Operasi digelar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 – 23 Agustus 2023 dengan mengamankan sedikitnya 43 orang tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah yang merilis kasus tersebut di Aula Mapolres Sidrap pada hari Senin (28/8/23), menjelaskan rincian tersangka sebagai berikut.

Kasus prostitusi online sebanyak 1 kasus dengan 3 orang tersangka barang bukti 3 buah Handphone (HP) dan uang tunai Rp700 ribu.

Kemudian kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 1 unit roda dua.

“Selanjutnya kasus penipuan dan penggelapan sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang,” tutur Erwin menjelaskan.

Lanjut, kasus penjual minuman keras (miras) sebanyak 26 kasus dan tersangka sebanyak 26 orang dengan barang bukti ribuan botol minuman keras berbagai merek dan miras tradisonal jenis ballo.

Selanjutnya 3 kasus pencurian dengan jumlah 3 orang tersangka dengan 4 barang bukti yaitu 1 unit motor, handphone (HP) dan 1 karung gabah.

Kasus judi online sebanyak 1 kasus dengan jumlah 3 orang tersangka dengan barang bukti HP dan kartu ATM, uang tunai, kertas pasangan nomor togel, dan catatan pesanan nomor togel.

“Ini (barang bukti tersebut) ditemukan di TKP langsung,” tambahnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang dengan barang bukti sebanyak 3 buah sajam.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan jumlah 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 6 kasus 8 orang tersangka dengan jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 1 kilogram lebih dan pil ekstasi sebanyak 3 butir.

“Ini merupakan hasil ungkap dengan barang bukti yang cukup banyak yakni sabu 1 kilogram lebih yang berhasil kita amankan dalam satu TKP,” terangnya.

Para pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Sidrap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (***/Heri)

Berita Terkait

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan
Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap
Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya
11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Nenek Penyandang Disabilitas di Sidrap Dilarikan ke RS Usai Dianiaya
Ketua GMBI Beri Bantuan 5 Bocah yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam di Sidrap
Dear Presiden Prabowo, Bocah di Sidrap yang Tinggal di Bekas Kandang Ayam Minta Disekolahkan Kembali

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:06

Polres Sidrap Tangkap 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi dalam Perut Ikan

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:14

Kapolda Sulsel Rilis 4,6 Kg Sabu dan 4.200 Butir Ekstasi di Polres Sidrap

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:20

Oknum Debt Collector di Bulukumba Dipolisikan Dituding Rampas Mobil, Begini Kronologinya

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:40

11 Penipu di Sidrap yang Sering Menipu di Medsos Jual Motor Murah, Diringkus Polisi

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Berita Terbaru