Konferensi Pers Polres Selayar, Ungkap 3 Kasus Menonjol Ops Sikat Lipu 2023

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selayar, Sulsel – Polres Kepulauan Selayar berhasil mengungkap 3 Kasus menonjol selama pelaksanaan Operasi Sikat Lipu 2023.

Ketiga Kasus tersebut merupakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang merupakan Target Operasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra SH. S.IK. MM. M.IK saat memimpin Press Release pengungkapan Kasus Ops Sikat 2023 yang dilaksanakan di Gedung Utama Mapolres hari ini. Selasa, (27/06/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengungkapkan, bahwa Operasi Sikat Lipu 2023 yang dilaksanakan oleh Satuan Reskrim dan didukung Fungsi Kepolisian lainnya, berhasil mengungkap ketiga kasus tersebut hanya dalam rentan waktu kurang lebih satu minggu.

“Kita berhasil mengungkap 3 kasus yang merupakan target operasi sikat dan berhasil menangkap 4 Tersangka bersama Barang Bukti. Para tersangka ini memang sebelumnya merupakan Target Operasi Kepolisian Selayar,” jelas AKBP Ujang Darmawan HS.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan tersebut, merupakan wujud keseriusan Polres Selayar dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan press release tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar juga didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa SH, Kasi Humas Ipda Jajang S dan Kanit Resmob Sat Reskrim Bripka Rahmat Wadi.

Kasat Reskrim, Iptu Nurman Matasa SH mengungkapkan, bahwa untuk ketiga kasus tersebut, Penyidik menetapkan 1 Tersangka untuk Kasus Pencurian Besi C sebanyak 48 Batang, 1 Tersangka Kasus Pencurian Freezer sebanyak 10 unit , 1 Tersangka Pencurian Handphone dan 1 Orang sebagai Penadah atau pembeli barang yang patut diduga sebagai hasil Tindak Pidana.

Penyidik juga telah mengamankan barang bukti antara lain berupa puluhan besi bahan bangunan, hp, 10 unit freezer, handphone dan alat bantu lainnya.

Khusus untuk Freezer karena merupakan barang elektronik, jadi kita sudah pinjam pakaikan ke pemiliknya.

“Sewaktu-waktu ketika dibutuhkan untuk kepentingan Penyidikan atau persidangan akan di minta kembali,” kata Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, kepada para Tersangka Pencurian dikenakan pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan 7ntuk Penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun

*(Humas Polres Selayar).

Berita Terkait

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Info Terbaru Kapal Nelayan yang Tenggelam di Takalar: 3 Awaknya Sudah Berhasil Ditemukan
Kapal Nelayan Tenggelam di Takalar, 1 ABK Ditemukan di Perairan Selayar, 5 Masih Dalam Pencarian
6 Warga Kepulauan Selayar Disambar Petir
IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak
Kapal KM Banawa Nusantara 09 Tenggelam di Perairan Selayar
Ular Piton Raksasa Berukuran 7 Meter Takluk di Tangan Satpol PP Damkar Kepulauan Selayar
Tinggi Ombak Capai 2 hingga 4 Meter, Pelayaran Bira-Pamatata Dihentikan Sementara

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Senin, 13 Januari 2025 - 22:36

Info Terbaru Kapal Nelayan yang Tenggelam di Takalar: 3 Awaknya Sudah Berhasil Ditemukan

Senin, 13 Januari 2025 - 16:11

Kapal Nelayan Tenggelam di Takalar, 1 ABK Ditemukan di Perairan Selayar, 5 Masih Dalam Pencarian

Senin, 23 Desember 2024 - 15:39

6 Warga Kepulauan Selayar Disambar Petir

Jumat, 22 November 2024 - 01:18

IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak

Berita Terbaru